Sunday 10 January 2010

Pro-Kontra Unas 2010

Mahkamah Agung (MA) telah melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (Unas)-walaupun tidak secara langsung. Kasasi gugatan yang diajukan pemerintah pun telah ditolak. Sehingga Unas 2010 dinilai cacat hukum.

Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan Unas, apabila mampu meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Permasalahan ini terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono bersama kawan-kawannya. Pada 14 September 2009 lalu, Majelis Hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said mengeluarkan putusan berupa pengabulan gugatan itu.

Selanjutnya pemerintah melakukan kasasi, tetapi MA menolak permohonan pemerintah tersebut dalam perkara Nomor 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

Hal ini menunjukkan, kalau putusan perkata dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah.

Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada 2008 dan 2009. Sehingga Unas pada dua tahun tersebut, merupakan tindakan melanggar hukum.

Dengan demikian, Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S dinilai lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan bagi yang tidak lulusa Unas.

Selain itu, pemerintah juga dinilai lengah dalam hal meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan Unas.

Kendati MA telah melarang Unas, pemerintah masih ngotot melaksanakannya. Hal ini tampak dari upaya SBY melalui Mendiknas dan BSNP akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang mengabulkan gugatan agar Unas dilarang.

Bila SBY menang, Unas 2010 pun dinilai legal untuk dilaksanakan. Tetapi, jika kalah, secara yuridis pemerintah dilarang melaksanakan Unas tahun ini.
Ujung-ujungnya, Mendiknas bisa jadi dinilai melakukan tindakan kriminali kepada negara karena menggunakan anggaran negara untuk kegiatan yang berlawan dengan hukum (Unas).

Unas sebagai standar kelulusan dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pendidikan dan menyimpang dari UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Seperti yang tertuang dalam pasal 58 ayat 1 UU tersebut, yakni evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Dari pasal tersebut, jelas sekali kalau guru-lah yang berwenang mengevaluasi hasil pendidikan, karena guru mengetahui secara keseluruhan dan berkesinambungan dari proses belajar mengajar. (dari berbagai sumber)

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA