Wednesday, 7 July 2010

Bentuk Badan Khusus Pengendali Minol

PONTIANAK. Pemerintah terus mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol). Tetapi kontribusinya terhadap daerah tidak jelas. Oleh karenanya, Kalbar perlu membentuk badan khusus, agar pengendalian tersebut memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau hanya pengendalian-pengendalian tanpa memberikan kontribusi ke daerah untuk apa, itu tidak ada gunanya," kata Thomas Aleksander, Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Minol DPRD Kalbar ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Selama ini, pengendalian minol hanya dilakukan di tingkat pusat dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana perimbangan dan lainnya. Tetapi, daerah tidak pernah mengetahui dengan pasti jumlah pendapatan dari minol itu.

"Memang pusat mengembalikan pendapatan dari minol itu ke daerah, tetapi kita tidak mengetahui berapa jumlahnya dengan rinci untuk setiap jenis minol," kata Thomas.

Dia mengungkapkan, pemasukan yang jelas dari peredaran minol di Kalbar itu baru berupa sumbangan sukarela dari asosiasi pengusaha minol sekitar Rp 150 juta per tahun. Jumlah tersebut tentu sangat kecil.
"Idealnya seperti di Bali, di mana pemerintah daerahnya mengambil fee dari pencetakan hologram yang ditempel pada setiap kemasan produk minol. Pencetakan tersebut melalui tender terbuka di Disperindag-nya," terang Thomas.

Hal ini diketahui Thomas, karena sebelumnya, Pansus II ini studi banding ke Bali untuk menjajaki kemungkinan mengadopsi penyusunan perda miras. Karena tidak menutup kemungkinan, apa yang dilakukan Bali dapat diterapkan di Kalbar. "Di Bali, arak dan brem diatur dengan perda, kenapa di Kalbar, arak dan tuak tidak boleh," tanyanya.

Dari pencetakan hologram minol, Bali memperoleh pemasukan hingga Rp 25 miliar per tahun. Tentunya jika hal serupa dilakukan terhadap minol khas Kalbar, akan berkontribusi signifikan terhadap PAD.

Di tempat yang sama, Anggota Pansus II Minol DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan, aturan di Bali mengenai hologram itu tidak hanya pada kemasan minol yang diproduksi perusahaan. Teatpi juga berlaku pada minuman tradisionalnya seperti brem.

"Tidak ada salahnya minuman tradisional khas Kalbar seperti arak dan tuak diatur dengan payung hukum, tentunya setelah minuman itu buatkan kemasannya," kata Krisantus. (*)

Kalbar Miliki Lima Desa Informasi di Perbatasan

PONTIANAK. Tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) membangun 15 Desa Informasi, lima di antaranya di kabupaten di Kalbar yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia.

"Program Desa Informasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Negara tetangga ini sesuai dengan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II tahun 2010," terang Drs Ruslizan Arief, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, Komunikasi dan Informatika Kalbar kepada wartawan, Jumat (11/6).

Ruslizan menjelaskan, untuk mendukung Desa Informasi tersebut, masing-masing desa itu diberikan bantuan berupa jaringan internet, radio komunikasi dan program desa berdering. "Semuanya menggunakan dana APBN," ungkapnya.

Selain itu, tambah dia, Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, akan memberdayakan lembaga komunikasi sosial di lima kabupaten yang berbatasan langsung tersebut.

Menurut Roslizan, kegiatan pemberdayaan itu berlangsung selama 11 hari sejak 15 Juni 2010, melibatkan sekitar 50 orang dari setiap kabupaten yang memiliki Desa Informasi di Kalbar. "Pesertanya terdiri atas unsur-unsur kelompok informasi masyarakat, media pertunjukan rakyat dan radio komunitas," katanya.

Desa Informasi ini merupakan program Kemenkoinfo untuk mempermudah komunikasi dan transasksi ekonomi. Dengan harapan masyarakat setempat mampu memprediksi jenis tanaman yang dibutuhkan konsumen di luar daerahnya.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat memperoleh data atau dari provinsi, pusat bahkan informasi dari seluruh dunia. Tidak hanya sekedar berorientasi bisnis tetapi juga sebagai alat pemersatu NKRI.

Dengan adanya Desa Informasi ini, desa-desa dapat menyampaikan secara langsung dan cepat perkembangan desanya. Masyarakat juga dapat memantau atau mengakses perkembangan daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Tidak hanya memantau perkembangan di sektor perekonomian, tetapi juga di sektor kesehatan seperti, wabah penyakit. Selain itu dapat pula mengetahui kerawanan sosial,bencana alam, ketertiban dan keamanan di berbagai wilayah. (*)

Listrik Byarpet, Counter Down Lampu Merah Rusak Terus

PONTIANAK. Karena listrik yang sering byarpet, alat penghitung mundur (Counter Down) Lampu Merah (traffic light) di Kota Pontianak banyak yang rusak. Pemerintah Kota (Pemkot) pun berupaya terus menerus memperbaikinya.

"Kalau listrik tidak byarpet lagi baru lampu merah tidak sering rusak," kata Ir H Uray Indra Mulya MM, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Pontianak ditemui DPRD Kota Pontianak, baru-baru ini

Counter Down Lampu Merah di beberapa persimpangan jalan Kota Pontianak, memang banyak yang tidak menyala karena rusak, seperti di persimpangan Jalan Suwignyo-RE Martadinata, Simpang Polda dan Tanjung Hulu.

Indra–sapaan Uray Indra Mulya–menjelaskan, Conter Down Lampu Merah termasuk Lampu Merah-nya banyak yang tidak berfungsi atau rusak itu karena aliran listrik tidak normal. "Hal seperti ini bukan hanya terjadi pada Lampu Merah, peralatan elektronik lainnya juga banyak demikian kalau listriknya tidak normal," katanya.

Menurut dia, kerusakan Counter Down Lampu Merah sangat sering terjadi. "Kita telah melakukan pemeliharaan secara rutin. Tetapi dalam waktu dekat ini kita akan memperbaikinya lagi karena tiba-tiba rusak lagi, padahal sebenarnya telah diperkirakan daya tahan dari alat tersebut masih lama," terang Indra.

Dia mengatakan, selain Counter Down Lampu Merah yang tidak menyala, listrik yang sering byarpet juga menyebabkan beberapa angka pada Counter Down yang masih menyala menjadi tidak jelas bentuknya. Selain itu, ditemukan pula Lampu Merah yang menyala bersamaan antara warna merah dan hijau, salah satu lampunya tidak menyala atau lainnya.

Indra tidak dapat memastikan kapan pengatur lalu lintas di persimpangan-persimpangan Kota Pontianak itu berjalan normal. "Selama listriknya belum normal, tentu akan terjadi kerusakan-kerusakan lagi," katanya.

Melihat kondisi listrik yang sering byarpet, Pemkot Pontianak mewacanakan untuk memanfaatkan listrik tenaga surya untuk Counter Down Lampu Merah. "Ujicobanya sudah kita lakukan di persimpangan Jalan 28 Oktober," ungkap Indra.

Tetapi, tambah Indra, memanfaatkan tenaga surya untuk Counter Down Lampu merah itu membutuhkan biaya yang sangat mahal. "Bahkan bisa lebih dari dua kali lipat ketimbang menggunakan listrik dari PLN," katanya tanpa merinci.

Tentunya penggunakan tersebut tidak ditambah dengan seringnya peralatan tersebut rusak, karena kalau dibandingkan biaya untuk memperbaikinya bakal lebih mahal lagi. "Kalau kondisinya terus begini (listrik byarpet, red) bisa saja digunakan tenaga surya walaupun agak mahal," proyeksi Indra. (*)

PAD Kalbar Sangat Bergantung ke Pusat

PONTIANAK. Pertumbuhan Pendapatan Aslil Daerah (PAD) Kalbar memang positif. Tetapi, perbandingannya dengan Dana Perimbangan terhadap APBD menunjukkan hingga kini masih sangat tergantung dengan Pemerintah Pusat (Pempus).

"Hal ini dapat dibuktikan dengan rata-rata kontribusi PAD terhadap APBD baru mencapai 38,69 persen. Sedangkan rata-rata kontribusi Dana Perimbangan dalam lima tahun 57,31 persen," jelas MH Munsin MH, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar ditemui usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Kamis (10/6).

Munsin mengatakan, berdasarkan data yang ada, APBD Kalbar dalam lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan, di mana pada 2005 total APBD Kalbar sekitar Rp 681,6 miliar meningkat menjadi sekitar Rp 1,8 triliun pada 2009.

"Rata-rata kenaikan APBD Kalbar dalam lima tahun terakhir 164,32 persen. Sedangkan rata-rata pertumbuhan PAD Kalbar dalam lima tahun terakhir 17,76 persen," kata Musin.

Bila melihat data tersebut, kata Munsin, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan PAD. "Dengan memerhatikan aturan dan kewenangan yang ada serta jangan sampai melemahkan iklim investasi di Kalbar," tegasnya.

Munsin mengharapkan, hambatan dalam memungut pajak dan retribusi dapat segera diinventarisir. "Permasalahan-permasalahan tersebut hendaknya dapat dicarikan solusinya. Sehingga proses implementasi UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar," katanya.

Selanjutnya, dia mengharapkan seluruh dinas atau instansi, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU 28/2009.

"Koordinasi antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota dalam implementasi pelaksanaan UU tersebut dapat dijalin dengan baik, agar pemerintah Kalbar tidak kehilangan objek penerimaan pada tahun-tahun mendatang," pungkas Munsin. (*)

PLN akan Sewa 11 Pembangkit

PONTIANAK. Kondisi listrik di Kalbar masuk kategori siaga, di mana ketersediaan energi listrik berbanding lurus dengan beban puncak. Oleh karenanya, PT PLN Wilayah Kalbar akan menyewa 11 pembangkit listrik.

"Diharapkan dapat mencapai kondisi normal dengan solusi jangka pendek sewa menyewa pembangkit," kata Widodo Budi Nugroho, General Manajer PT PLN Wilayah Kalbar ketika Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan dan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Ulin Room Hotel Santika, Kamis (10/6).

Pembangkit listrik yang akan disewa PLN Wilayah Kalbar terdiri atas Pembangkit Listrik Tenaga Diisel (PLTD) jenis Marine Fuel Oil (MFO) di Pontianak dengan kapasitas 30 megawatt. Saat ini sedang tahap persiapan komissioning, waktu beroperasinya atau Commercial Operation Date (COD) pada Juni 2010. "Masa sewanya empat tahun," kata Widodo.

Selanjutnya, PLTD MFO di Pontianak berkapasitas 20 megawatt, sudah selesai pekerjaan sipil, CDO-nya pada Agustus 2010. PLN rencanya menyewanya selama empat tahun.

PLTD High Speed Diesel (HSD) di Pontianak berkapasitas 20 megawatt. Pembangkit ini masih dalam proses lelang. Direncanakan beroperasi atau CDO-nya Juli 2010. PLN akan menyewanya selama tiga tahun.

PLTD lainnya yang masih dalam proses lelang, yakni PLTD HSD Sekadau 3 megawatt, Ketapang 3 megawatt, Sambas 2 megawatt, Sanggau 2 megawatt, Nanga Pinoh 1 megawatt dan Putussibau 1 megawatt. Masih-masing akan disewa selama empat tahun.

Selain itu, PLN juga akan menyewa Pembangkit Listri Tenaga Gas Batubara 2 megawatt di Putussibau, rencana sewanya selama lima tahun sejak April 2011. Tetapi masih dalam tahap survei.

Sedangkan PLTGB di Sintang 3 megawatt yang sudah masuk dalam proses lelang, rencananya akan disewa selama lima tahun sejak Januari 2011.

Selain menyewa dan membangun pembangkit baru untuk jangka panjang, PLT Wilayah Kalbar juga membidik pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. "Kalbar memiliki banyak potensi energi baru terbarukan yang pemanfaatan dan pengembangannya belum optimal," kata Widodo.

Dia mengharapkan, partisipasi semua pihak atau stakeholder untuk turut mengembangkan pembangkit yang menggunakan energibaru terbarukan di Kalbar.

Menurut Widodo, dengan adanya Peraturan Mengeri ESDM Nomor 31 Tahun 2009 maka proses jual beli listrik dari pembangkit listrik energi baru terbarukan semakin cepat, mudah dan dengan harga yang menarik. (*)

Sambungan Listrik Baru untuk 20 Lokasi Perumahan REI Kalbar

PONTIANAK. Kendati kondisi listrik di Kalbar masuk kategori siaga, tidak mengurungkan PLN untuk mengaliri listrik di 20 lokasi perumahan milik Real Estate Indonesia (REI) Kalbar.

"PLN Wilayah Kalbar menyetujui penyambungan listrik untuk 20 lokasi perumahan yang dibangun anggota REI," kata Aris Sanjaya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Kalbar kepada wartawan, Jumat (11/6).

Aris menjelaskan, panyambungan listrik ini merupakan realisasi dari Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangi PT PLN Luar Jawa-Bali dengan REI Pusat. "Ditindaklanjuti di daerah antara REI Kalbar dengan PT PLN Wilayah Kalbar," terangnya.

Sambungan listrik untuk 20 lokasi perumahan milik REI tersebut menggunakan sistem paralel biasa, bukan sistem voucher. Sebagian besar lokasinya di Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya di samping beberapa kabupaten lainnya yang kompleks perumahannya dibangun anggota REI Kalbar. "Sambungan listrik untuk kompleks perumahan yang telah maupun yang sedang dibangun," ungkap Aris.

Untuk mendapat persetujuan pengaliran listrik di kompleks perumahan ini, anggota REI terlebih dahulu melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari melengkapi data perizinan, lokasi perumahan, jumlah unit rumah yang akan dialiri listrik hingga menyampaikan surat pengantar kepada PT PLN. "Setelah itu, PLN akan meninjau lokasi perumahan tersebut. Setelah okay, keluar perhitungan dan dipasang instalasi listriknya," terang Aris.

Sementara itu, REI Kalbar tahun ini menargetkan pembangunan 3.000 hingga 5.000 ribu unit rumah. Hingga Juni 2010, rumah yang telah dibangun sekitar 2000 unit di seluruh Kalbar. (*)

Prospek Pengembangan Energi Terbarukan Cukup Menjanjikan

PONTIANAK. Pengembangan energi terbarukan di Kalbar memiliki prospek yang cukup menjanjikan dalam menjaga keamanan pasokan energi. Tinggal bagaimana mengatasi kendala keekonomiannya.

"Karena potensi energi terbarukan di Kalbar cukup besar," kata Dr Eng Ir Hardiansyah MT, Akademisi Untan Pontianak ketika Focus Groups Discussion (FGD) Pemanfaatan dan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Ulin Room Hotel Santika Pontianak, Kamis (10/6).

Selain itu, kata Hardiansyah, harga energi terbarukan semakin bersaing (kompetitif), karena permintaannya terus meningkat dan sebagian besar teknologinya telah dikuasai.

Masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai akses energi, baik listrik maupun non listrik, juga membuat prospek pengembangan energi terbarukan menjadi cukup baik. Akses masyarakat terhadap energi, khususnya listrik, masih rendah. Hal ini ditunjukkan masih rendahnya rasio elektrifikasi.

Hardiansyah menjelaskan, peranan minyak bumi dalam menyediakan energi nasional masih sangat besar. Sementara itu, harganya semakin mahal dan cadangannya semakin terbatas.

Sehingga menjadi suatu tantangan, di mana pasokan energi harus nasional tetap aman, walau harga minyak bumi mahal, rasio elektrifikasi dan daya beli masyarakat masih rendah.

Salah upaya untuk menjamin keamanan pasokan tersebut, dengan mengembangkan energi terbarukan. "Diperlukan upaya agar energi terbarukan lebih ekonomis dengan mengarahkan pemanfaatannya untuk kegiatan yang bersifat produktif," kata Hardiansyah.

Sehingga, tambah dia, energi terbarukan menjadi entry point dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hardiansyah mengungkapkan, dalam Pasa 20 ayat (4) UU 30/2007 tentang Energi mengamanatkan, penyediaan energi baru dan terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, dalam ayat (5) menyebutkan, penyediaan energi dari sumber energi baru dan terbarukan yang dilakukan badan usaha, bentuk usaha tetap dan perseorangan dapat memperolah kemudahan atau insentif dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu tertentu hingga tercapainya nilai keekonomiannya. (*)

Tingkatkan Profesionalisme Aparatur Daerah

PONTIANAK. Salah satu agenda besar menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi, yakni dengan meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah.

"Peningkatakan profesional aparatur ini perlu kiranya dilakukan secara berkelanjutan," kata MH Munsin MH, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar ketika mewakili Gubernur Kalbar Drs Cornelis membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XXIX dan XXX Diklat Smart and Success Leadership bagi Camat se-Kalbar di Bandiklat Kalbar, Selasa (8/6).

Upaya meningkatkan profesionalisme aparatur daerah itu, kata Munsin, paling tidak terdapat empat hal pokok yang harus menjadi titik fokus demi mewujudkan good governance.

Pertama, menyusun peraturan perundang-udangan daerah, pedoman dan standar kompetensi aparatur pemerintah daerah. Kedua, menyusun rencana pengelolaan aparatur pemerintah daerah termasuk sistem rekrutmen yang terbuka, mutasi dan pengembangan pola pikir.

Ketiga, memfasilitasi penyediaan aparaturan pemerintah daerah, dan Keempat, memfasilitasi pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah dengan memprioritaskannya pada peningkatan kemampuan dalam melayani masyarakat.

Kemampuan melayani masyarakat, yang dimaksudkan Munsin tersebut, seperti dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, keamanan dan kemampuan dalam menyikapi bencana, menyiapkan rencana strategis pengembangan ekonomi lokal, mengelola keuangan daerah, menyiapkan strategi investasi. "Yang tidak boleh terlupakan adalah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup," katanya.

Munsin mengatakan, salah satu komponen penting dalam meningkatkan kapasitas di daerah dengan pengembangan sumberdaya aparatur melalui diklat jabatan bagi pejabat struktural daerah, khususnya diklat kepemimpinan tingkat III.

"Peningkatan kompetensi aparaturr umumnya dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas wawasan, pengetahuan dan keterampilan serta modal, sikap perilaku yang sesuai dengan bidang tugas," terang Munsin.

Selain itu meningkatkan kesetiaan pengabdian kepada bangsa dan negara. Sehingga mampu melakansakan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional dan para pada gilirannya akan terwujud good and clean governance. (*)

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA