Pontianak, Equator
Tidak satu pun aturan melarang seseorang dalam status tersangka ikut bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Kalbar, 15 November mendatang. Namun dikhawatirkan proses hukum terhadap calon tersebut mengganggu jalannya tahapan Pemilu Kepala Daerah.
Demikian Sekretaris Komisi A DPRD Kalbar Drs Zainuddin Isman, MPhil, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/8).
Zis, begitu ia disapa, mengatakan syarat-syarat untuk ikut bertarung pada Pemilu Kepala Daerah diatur di dalam PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 38 menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan kepada NKRI. Pendidikan minimal alumni SLTA sederajat, berusia minimal 30 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan hak pilihnya tidak dicabut.
Syarat lain, calon harus mengenal dan dikenal masyarakat daerahnya, menyerahkan daftar kekayaan dan bersedia diumumkan, tidak memiliki utang, tidak dinyatakan pailit, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Zis mengatakan, Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Dengan asas itu memungkinkan seorang tersangka yang belum dijatuhi putusan hakim ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Tetapi jangan sampai penanganan oleh pihak kejaksaan ini membuat proses Pilgub terhambat. Dalam arti disibukkan karena dipanggil, sehingga tidak bisa menyelesaikan tahapan-tahapan Pilgub,” kata Zis.
Ia meminta kejaksaan menyelesaikan persoalan itu secara profesional, karena Pilgub menurutnya tugas penting. “Kita percaya kejaksaan akan memerhatikan masalah-masalah ini. Karena bagaimanapun juga mulai 13 Agustus nanti intensitas anggota KPUD sangat padat,” jelasnya.
Soal calon yang berstatus tersangka, dipilih tidaknya tergantung kepada legitimasi dari masyarakat. “Kalau hanya 50 hingga 60 persen rakyat Kalbar memberikan suara, barulah legitimate hasil pilgub dipertanyakan,” kata Zis.
Ia juga mengimbau masyarakat segera menghubungi Ketua RT atau kelurahan untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak dalam DP4.
Sebab berdasarkan pemantauan secara umum, banyak masyarakat tidak terdaftar atau terdaftar dua kali. “Partai politik jangan hanya sibuk dengan calonnya saja, hendaknya memastikan konstituennya terdaftar atau tidak. Biar pun hebat program kandidatnya, kalau calon pemilihnya banyak yang tidak terdaftar, itu kan tidak ada gunanya,” kata Zis. (dik)