Mahkamah Agung (MA) telah melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (Unas)-walaupun tidak secara langsung. Kasasi gugatan yang diajukan pemerintah pun telah ditolak. Sehingga Unas 2010 dinilai cacat hukum.
Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan Unas, apabila mampu meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi...