Sunday, 25 September 2011
Rp215,6 Juta untuk Pasang Rambu dan Marka Jalan
Posted on 02:39 by Mordiadi
SINGKAWANG. Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan memasang 30 rambu lalu lintas dan membuat marka jalan. Membutuhkan Rp215,6 juta.
"Dana tersebut dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp196 juta, sisanya dari keuangan daerah," kata Bambang Sutrisno, Kabid Perhubungan Darat, Dinas Pehubungan Kota Singkawang di Singkawang, Jumat (23/9).
Rambu dan marka jalan itu akan dipasang di beberapa titik. Terutama di lokasi yang sering digunakan warga untuk menyeberang serta lokasi yang sering terjadi kecelakaan.
Waktu memulai pelaksanaannya belum dipastikan. "Saat ini masih dalam proses. Yang pastinya akan dilaksanakan tahun ini," ujar Bambang.(*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "Rp215,6 Juta untuk Pasang Rambu dan Marka Jalan"
Leave A Reply