Tuesday, 24 July 2012
UMK Singkawang Naik Rp 75 Ribu
Posted on 04:49 by Mordiadi
SINGKAWANG – Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang tahun 2012 sebesar Rp 925 ribu per bulan, atau naik Rp 75 ribu dibanding tahun sebelumnya Rp 850 ribu. Para pengusaha diminta untuk mematuhinya.
"Karena standar upah tahun ini sudah ditetapkan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannya dan memberikan hak-hak karyawannya," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang Zulhiar, ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, penetapan UMK Singkawang telah melalui proses panjang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Dewan Pengupahan. Setelah berbagai pertimbangan, termasuk melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Singkawang, maka disepakati UMK Singkawang tahun ini Rp 925 ribu per bulan.
Kebijakan itu tentunya menjadi standar minimal bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Singkawang untuk memberikan upah sesuai yang ditetapkan tersebut. Kenaikan UMK diharapkan juga memberikan dorongan bagi karyawan di Singkawang, untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya. "Sehingga tidak merugikan pihak perusahaan," ujarnya. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "UMK Singkawang Naik Rp 75 Ribu"
Leave A Reply