Friday, 9 April 2010

Kaji dan Operasionalkan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan

Posted on 07:25 by Mordiadi

PONTIANAK. Kebijakan mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan sangat penting. Tetapi kebijakan tersebut harus dapat dioperasionalkan dan dikaji keefektivitasannya serta memenuhi syarat penting pemberlakuannya.

"Mengingat pemberdayaan masyarakat ini kait mengait dengan level pemerintah, maka harus dipikirkan bagaimana membagi peran kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks good governance," kata San Afri Awang, Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam Workshop Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan di Aula Rimbawan Dinas Kehutanan Kalbar, Rabu (7/4).

Selain membagi peran kewenangan, menurut Guru Besar Universitas Gajahmada (UGM) ini, perlu dipikirkan bagaimana membangun pengetahuan yang diperlukan fasilisator untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.

Selanjutnya, tambah dia, kurikulum seperti apa yang relevan untuk pemberdayaan masyarakat di Kalbar pada khususnya dan Indonesia umumnya.
Menurut San, dalam kebijakan pemberdayaan masyarakat tersebut memiliki beberapa syarat penting yang harus dilakukan, di antaranya tersedianya organisasi masyarakat dan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan itu.

Lokasi pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan itu, terang dia, terdiri atas kawasan hutan produksi. "Mencakup pemberdayaan masyarakat untuk skim program Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan hak, Hutan Tanaman Rakyat, dan pengelolaan hutan yang dilaksanakan dengan pola kemitraan oleh BUMN, BUMS, dan lembaga lainnya," terang San.

Lokasi pemberdayaan lainnya berupa kawasan hutan lindung yang mencakup pemberdayaan masyarakat untuk program hutan kemasyarakatan, hutan desa dan hutan adat.

Kemudian, di lokasi kawasan hutan konservasi yang mencakup pemberdayaan masyarakat untuk program hutan desa, adat, kemasyarakat, desa konservasi, model DAS mikro, model kolaborasi di kawasan hutan konsevasi dan lainnya yang relevan.

"Lokasi kegiatan lainnya, yakni di kawasan hutan rakyat. Mencakup pemberdayaan masyarakat khusus untuk program pembangunan dan pengembangan hutan rakyat atau hutan dengan sebutan setempat yang sejenis dengan hutan rakyat," terang San.

Dia menjelaskan, pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan merupakan upaya sistematis pendampingan berbagai pihak untuk meningkatkan keberdayaan individu, komunitas, organisasi masyarakat serta pemegang izin skim pemberdayaan masyarakat di desa.

Pemberdayaan itu dimulai dari perencanaan yang berdasarkan pada peningkatan kemampuan menemukan dan mengenali potensi-potensi yang ada mendayagunakannya secara optimum.

"Melalui aksi bersama pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumberdaya hutan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama serta berpartisipasi hingga melakukan pemantauan dan evaluasi aksi-bersama yang dibangun tersebut dengan tepat dan baik," papar San.

Dia menjelaskan, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, tentunya berdasarkan regulasi Kehutanan.

Menurut San, konteks lahirnya konsep pemberdayaan masyarakat merupakan jawaban teori-teori sosial dalam pembangunan yang tidak berpihak pada kaum lemah, miskin dan tidak berdaya.

Konsep pemberdayaan sesungguhnya berusaha memperbaiki konsep pembangunan manusia yang hanya pro pada elite, kekuasaan, anti-kemapanan. "Pemberdayaan masyarakat merupakan gerakan populis, ideologis, pembebasan, dan civil society," kata San.

Dengan demikian, tambah dia, ketika konsep pemberdayaan masyarakat akan diterapkan di sistem pengelolaan sumberdaya hutan, setuju atau tidak, sejak dini sudah harus dipikirkan dampak konsep ini dalam sistem pengelolaan hutan.

Pemberdayaan masyarakat dapat dibaca pula sebagai upaya semua pihak untuk kembali pada ideologi nasional Indonesia yang berdaulat atas sumberdaya alamnya.

Dapat juga dimaknai sebagai jalan menuju pembebasan atas perlakuan yang tidak adil pada masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan.
Selain itu sebagai jalan mencapai demokratisasi sumberdaya alam di Indonesia.

"Pemberdayaan dapat pula dibaca sebagai upaya untuk memberikan power (kekuatan)" kepada yang powerless (masyarakat yang tidak berdaya), karena hanya dengan memiliki kekuatan tersebut, maka mereka akan dapat melaksanakan proses aktualisasi eksistensi," terang San.

Memperoleh kekuatan, terang San, merupakan modal dasar dari proses aktualisasi eksistensi itu. Oleh karenanya, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk dilaksanakan semua pihak terkait. Sehingga energi positif dapat ditransfer ke masyarakat, dari masyarakat yang kurang berdaya menjadi lebih berdaya.

"Kesadaran semua pihak untuk melaksanakan konsep pemberdayaan masyarakat di sektor pembangunan kehutanan harus mendapat penghargaan yang tinggi," kata San.

Dasar pijakan perlunya pemberdayaan tersebut karena banyak masyarakat miskin hidup dan tinggal mencari nafkah di sekitar kawasan hutan Negara dan hutan hak.

Ketidakberdayaan masyarakat dapat diatasi melalui pemberian kemampuan dan pemberdayaan kepada orang miskin melalui perbaikan dalam hal manajemen pembangunan yang mencakup perubahan daya dan inisitaif perbaikan dari masa lalu menjadi masa depan yang lebih baik. (*)

No Response to "Kaji dan Operasionalkan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA