Thursday, 14 July 2011
Badan Publik Harus Tunjuk PPID Sebelum 23 Agustus 2011
SINGKAWANG. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP_ dan PP 61/2010 tentang pelaksanaannya mengharuskan adanya penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) paling lama satu tahun sejak PP itu diundangkan atau paling lama 23 Agustus 2011.
"Upaya untuk segera membentuk atau menunjuk PPID adalh langkah yang pertama yang sangat tepat," kata Istri Handayani, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Singkawang kepada wartawan, Kamis (30/6)
Menurut hemat Istri, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik, jika belum ada pejabat atau tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi.
Dia menjelaskan, PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayan informasi di setiap badan publik,
"Agar kualitas pelayanan informasi publik dapat terselenggara dengan baik. Sehingga pelaksanaan KIP diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis," jelas Istri.
Badan Publik tersebut terdiri atas lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD serta organisasi non pemerintah, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan dan organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat atau luar negeri.
Istri menjelaskan, PPID akan melibatkan pejabat-pejabat lintas satuan kerja. Mereka ditunjuk untuk bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di Badan Publik. "Keberadaan PPID nantinya juga akan membuat klasifikasi informasi yang bisa disampaikan SKPD," terangnya.
Namun, Istri menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan menutup-nutupi berbagai informasi seputar kinerja dan pelaksanaan pemerintahan, kecuali informasi yang masuk kategori informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan. "Pengklasifikasian Informasi ditetapkan pimpinan PPID di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi," pungkasnya. (*)
No Response to "Badan Publik Harus Tunjuk PPID Sebelum 23 Agustus 2011"
Leave A Reply