Thursday, 14 July 2011
Jadi Istri Muda, PNS Dipecat Tidak Hormat
SINGKAWANG. Sepanjang 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Singkawang telah memecat secara tidak hormat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya, karena menjadi istri kedua.
"SK pemecatannya sudah kita keluarkan, salah satunya sedang mengajukan banding ke BKN karena tidak puas, sedangkan PNS yang menjadi istri kedua ini tidak mengajukan banding," terang Drs Sofyan Fachri MSi, Kepala BKD Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6).
Sofyan menjelaskan, PNS yang dipecat tidak hormat karena melanggar ketentuan dapat mengajukan banding ke pusat, batas waktunya dua minggu setelah dikeluarkan SK Pemecatan.
PNS yang bekerja sebagai bidan merasa keberatan dengan pemecatannya, sehingga dia mengajukan dan saat ini sedang dalam proses pengajuan keberatan ke BKN. Sedangkan bidang yang menjadi istri kedua itu, sampai saat ini tidak mengajukan keberatan.
Sofyan tidak dapat memberikan secara informasi mendetail mengenai kedua orang yang dipecat secara tidak hormat itu, yang jelas keduanya telah melanggar disipilin pegawai sesuai UU Kepegawaian. "Pemecatan yang kita berikan karena yang bersangkutan melanggar disiplin pegawai sesuai UU 30/1980 tentang Kepegawaian," tegasnya.
Di samping kedua orang yang dipecat secara tidak hormat tersebut, terdapat beberapa orang lainnya yang dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari yang terendah berupa teguran lisan dan tulisan. Kalau pemecatan tidak hormat itu merupakan sanksi terberat. (*)
No Response to "Jadi Istri Muda, PNS Dipecat Tidak Hormat"
Leave A Reply