Thursday, 14 July 2011
Merokok, Didenda Rp 10 Ribu
SINGKAWANG. PT PLN (Persero) Cabang Kota Singkawang menetapkan, bagi karyawannya yang merokok akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 10 ribu. Pengumuman larangan merokok pun telah ditempel di beberapa tempat di kantornya di Jalan Alianyang.
"Hal ini merupakan kesepakatan semuanya sesuai Komitmen Bersama Implementasi Code of Candact (ICC) pada 8 Agustus lalu," kata Achmad Ismail, Manajer PT PLN (Persero) Cabang Kota Singkawang ditemui Equator di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Ismail menjelaskan, dalam ICC terebut terdapat beberapa kode perilaku yang harus dipatuhi semua karyawan PT PLN. Selanjutnya dari kesepakatan semua karyawan, barangsiapa yang merokok di area yang telah dilarang akan dikenakan denda Rp 10 ribu. "Kita telah menyedian area smoking di belakang," katanya.
Untuk mengetahui siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, dapat melalui laporan karyawan PLN lainnya atau melalui CCTV yang memang sengaja dipasang di beberapa tempat di kantor PLN. "Sejak awal ditetapkan, tidak ada yang melanggarnya," kata Ismail.
Dengan diberlakukan larangan merokok tersebut, beberapa ruang di kantor PLN yang 99 persen menggunakan AC, termasuk di kantin koperasinya tidak lagi disesaki dengan asap rokok. "Kesehatan karyawan menjadi lebih baik," ujar Ismail.
Tetapi, peraturan ini baru berlaku sebatas bagi para karyawan di lingkungan PT PLN, sementara untuk para pelanggan yang datang belum bisa diterapkan, karena hal tersebut cukup sulit diterapkan, mengingatkan Kota Singkawang belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Larangan Merokok. (*)
No Response to "Merokok, Didenda Rp 10 Ribu"
Leave A Reply