Thursday, 14 July 2011

Jam Kerja, Banyak PNS Nongkrong di Warkop

Posted on 01:41 by Mordiadi

SINGKAWANG. DPRD Kota Singkawang mengeluhkan masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nongkrong di Warung Kopi (Warkop) pada jam kerja. Kejadian memalukan ini bukan hanya satu kali tapi berkali-kali.

"Kejadian ini bukan pertama kali. Setelah dirazia masih saja ada yang PNS yang nongrong di Warkop pada jam kerja," sesal Sumberanto Tjitra, salah seorang Anggota DPRD Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7).

Instansi terkait sudah melakukan razia terhadap PNS nakal tersebut, tetapi masih masih terjadi. Hal ini menunjukkan perlunya ketegasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Razia sudah dilakukan, tetapi nyatanya masih ada yang PNS yang nongkrong, ini menandkan tindak lanjut dari razia itu, sehingga ada pengulangan lagi," kata Sumberanto.

Seyogianya, kata Sumberanto, para PNS nakal itu tidak menjadikan nongkrong di Warkop pada jam kerja sebagai suatu kebiasaan. "Kalau ini dijadikan kebiasaan, nanti akan membudaya, tentunya akan menganggu etika dan pelaksanaan tugas-tugas pokoknya sebagai abda negara," ujarnya.

Selain itu, dengan nongrong di Warkop pada jam kerja, menurut Sumberanto, tentunya masyarakat akan memandang kalau abdi negara itu tidak mempunyai kerja. "Pandangan negative akan muncul di masyarakat terkait ulah PNS ini," ingatnya.

Menurut Sumberanto, ulah PNS ini tidak sesuai dengan norma dan kaidah serta melanggar kedisipilinan pegawai. "Sebagai PNS, tentunya harus menghindari hal yang melanggar kedisiplinan. Jangan sampai masyarakat memberikan penilaian buruk terhadap keberadaan PNS di kota ini," tegasnya.

Sumberanto menyampaikan hal ini, tidak mempunyai maksud-maksud terselubung, tetapi hanya ingin menjadikan PNS sebagai abdi negara yang bermartabat dan menjunjung etika, etos kerja dan tidak melalaikan tugas-tugasnya.

Terpisah, Kepala BKD Kota Singkawang, Sofyan Fahri menjelaskan, pelanggaran jam kerja bagi PNS termasuk pelanggaran disiplin yang bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat.

"Sesuai dengan aturan yang ada, jam kerja PNS di jajaran pemerintahan mulai pukul 07.00 Wib- 15.00 Wib. Jika tidak datang dan pulang kantor tidak sesuai dengan ketentuan, itu masuk dalam kategori pelanggaran," tegas Sofyan.

Untuk mengawasi PNS tersebut, Sofyan menjelaskan, tentunya masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di mana PNS itu bekerja. "Paling jelas adalah pengawasan melekat yang dilakukan pimpinannya terkait disiplin waktu jam kantor," jelasnya.

Dia mengaku, sudah beberapakali melakukan penegakan disiplin terhadap PNS. Bagi yang melanggar disiplin pegawai akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, apakah masuk kategori ringan, sedang atau berat. (*)

No Response to "Jam Kerja, Banyak PNS Nongkrong di Warkop"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA