Thursday 12 May 2011

Jasa Tv Kabel Berizin di Singkawang Nihil

Posted on 05:31 by Mordiadi

SINGKAWANG. Di Kota Singkawang telah beberapa kali masyarakat mengajukan permohonan izin usaha Televisi (Tv) Kabel. Tetapi tidak pernah memenuhi syarat. Olehkarena, bila masih ada yang beroperasi, penyelenggaraan Tv berlangganan tersebut ilegal.

"Beberapa masyarakat berkoordinasi dan mengajukan permohonan izin usaha Tv Kabel ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang," ungkap Istri Handayani, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo, Dishubkominfo Kota Singkawang kepada wartawan, Senin (9/5).

Tetapi, tambah Istri, pelaku usaha tersebut tidak pernah menindaklanjuti saran dari Dishubkominfo Kota Singkawang untuk melengkapi syarat-syarat pengajuan usaha Tv berlangganan tersebut.

Dengan tidak adanya pelaku usaha yang menindaklanjuti atau memenuhi persyaratan tersebut, maka di Kota Singkawang tidak terdapat Lembaga Penyiaran Berlangganan atau Tv Kabel yang berizin.

Istri menjelaskan, untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, pemohon diharuskan mengajukan permohonan tertulis ke Menteri Kominfo melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dengan mengisi formulir yang disediakan.

"Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan," jelas Istri.

Sementara itu, Ketua KPID Kalbar, Faisal Reza ST yang memonitoring Tv Kabel dan Koordinasi ke Dishubkominfo Kota Singkawang, kemarin menjelaskan, berdasarkan pemantauan ke beberapa daerah, usaha Tv Kabel ini semakin marak.

"Kami menemukan makin maraknya usaha jasa penyiaran Tv Kabel yang bersifat komersil dan tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Reza.

Sebagai langkah awal, tambah dia, untuk menghindari semakin berkembangnya jasa Tv Kabel secara ilegal ini, pihaknya akan melaksanakan penertiban-penertiban.

Penertiban jasa Tv Kabel ilegal tersebut, jelas Reza, melalui koordinasi dengan Dishubkominfo di beberapa daerah termasuk di Kota Singkawang. "Dengan kerjasama ini diharapkan dapat dilakukan inventarisir keberadaan usaha Tv Kabel yang tidak berizin," jelasnya.

Bila ditemukan pelaku usaha yang menjalankan jasa Tv Kabel ilegal tersebut, kata Reza, akan dilakukan pendekatan preventif atau pencegahan, misalnya dengan menyarankan pelaku usaha tersebut untuk memroses permohonan izin melalui KPID Kalbar.

"Apabila pendekatan tersebut tidak mendapat respon sebagaimana mestinya, kami akan menempuh kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Reza. (*)

No Response to "Jasa Tv Kabel Berizin di Singkawang Nihil"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA