Thursday, 24 June 2010
Jangan Tunggu Pejabat Pensiun
PONTIANAK. Kejaksaan hendaknya segera memeriksa pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, bukan menunggu hingga pejabat tersebut pensiun. Seperti yang terjadi pada beberapa kasus dugaan korupsi di Kalbar.
"Kalau mau menegakkan hukum, disaat masa aktif menjabat itulah diperiksa sepanjang dugaan kuat sudah mengarah pada yang bersangkutan," kata Rustam SH, Direktur Barisan Anti Korupsi (Barak) Kalbar kepada wartawan usai briefing persiapan in house trainning anggota dan relawan Barak Kalbar, Senin (7/6).
Menurut Rustam, penegak hukum khususnya kejaksaan hendaknya "menyikat" semua pejabat seperti bupati/walikota/kepala Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, sejak pejabat itu masih aktif. "Bukan ditunggu setelah pensiun," katanya.
Memerika pejabat yang masih itulah, menurut Rustam, merupakan ujian bagi penegak hukum. "Di sinilah keberanian dan profesionalisme penegak hukum diuji, apakah independen dan berusaha mewujudkan penegakan hukum di daerah ini atau tidak," ujar Rustam
Pemeriksaan dilakukan setelah pejabat dinyatakan pensiun atau telah mengakhiri jabatannya, telah seringkali terjadi, seperti halnya dalam kasus terhadap Mantan Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendi. "Setelah dia (Yansen, red) tidak lagi menjabat barulah diperiksa," kata Rustam.
Hal tersebut terjadi pula pada kasus-kasus lainnya, seperti pada kasus dugaan korupsi pembangunan sirkuit yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak, Gusti Hersan Aslirosa. Demikian pula terhadap kasus-kasus lainnya.
Terkait pemeriksaan terhadap pejabat yang masih aktif itu, kata Rustam, memang dihadapkan pada beberapa proses terhadap proses izin pemeriksaan. "Kejaksaan memang harus ekstra keras dalam bekerja, sebab tidak sedikit kasus yang terjadi diduga kuat merugikan keuangan negara daerah," katanya. (*)
No Response to "Jangan Tunggu Pejabat Pensiun"
Leave A Reply