Friday 25 June 2010

Peran Pajak dan Retribusi Masih Kecil bagi Kabupaten/Kota

Posted on 00:22 by Mordiadi

PONTIANAK. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari pajak dan retribusi diakui masih belum memadai dan peranannnya relatif kecil terhadap Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) terutama bagi daerah kabupaten/kota.

"Pemberian kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang besar juga harus sejalan dengan pemberian kewenangan dalam hal keuangan, termasuk pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah," kata MH Munsin MH, Pelaksana Tugas (Plt) Sektretaris Daerah (Sekda) Kalbar ketika membuka Rapat Koordinasi Pendapatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar di Grand Mahkota Hotel, Kamis (10/6).

Menurut Munsin, pemberian kewenangan dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah kepada kabupaten/kota tersebut agar terhindar dari ketergantungan daerah terhadap pusat.

Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU 28/2009) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di dalamnya mengamanatkan pemberian kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengelola pajak dan retribusi daerah.

Akibatnya diberlakukannya UU 28/2009 tersebut, pemerintah provinsi harus menyerahkan beberapa pajak dan retribusi ke kabupaten/kota. "Pada akhirnya berimplikasi terhadap realisasi penerimaan penapatan daerah," kata Munsin.

UU ini, tambah dina, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintah. "Sekaligus untuk memperkuat otonomi daerah," terang Munsin.

Dia memaparkan, dalam UU tersebut juga mengatur penambahan jenis pajak dan retribusi daerah, perluasan basis pajak, pengaturan tarif pajak yang diserahkan ke daerah.

Selain itu, juga terdapat bagi hasil pajak provinsi dan pengalokasian hasil pajak daerah (earmarking), yakni sebagian hasil penerimaan dari pembayaran pajak tersebut dialokasikan untuk pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pemberlakuan UU 28/2009 tersebut, memerlukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota, oleh karenanya diadakanlah rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, Drs H Darwin Muhammad, dengan rakor tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman mengenai UU tersebut. "Sehingga terdapat persamaan persepsi antara instansi atau dinas di lingkugna Pemprov Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten/kota," katanya.

Selain itu, dalam rakor tersebut juga akan dibahas lebih lanjut mengenai sinkronisasi tarif pajak dan retribusi kabupaten/kota. Sehingga diharapkan pelaksanaan (implementasi) UU 28/2009 itu dapat berjalan dengan baik dan lancar. (*)

No Response to "Peran Pajak dan Retribusi Masih Kecil bagi Kabupaten/Kota"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA