Friday, 25 June 2010
Perbatasan Menjadi Sumber Gangguan Hubungan Antarnegara
PONTIANAK. Tidak maksimalnya mengelola kawasan perbatasan Kalbar (Indonesia)-Serawak (Malaysia), memunculkan berbagai persoalan. Di antaranya, garis batas tidak jelas, pelintas gelap, pencurian sumberdaya alam dan lainnya. Sehingga menjadi sumber yang mengganggu hubungan antarkedua negara bertetangga ini.
"Kondisi geografis yang merupakan sumber masalah dapat mengganggu hubungan antarnegara, terutama posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara," kata Parlindungan Purba, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) ketika Focus Group Discussion, Eksaminasi Pertimbangan Legal Pusat-Daerah Pengelolaan Perbatasan di Magister Management Untan Pontianak, Rabu (9/6).
Parlindungan mengatakan, wilayah perbatasan merupakan kawasan tertentu yang mempunyai dampak penting dan berperan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertahanan dan keamanan. "Selain itu memiliki keterkaitan yang kuat dengan kegiatan di wilayah lain yang berbatasan, baik dalam lingkun nasional maupun regional," katanya.
Ironisnya, kenyataan di lapangan, pemerintah dinilai kurang mengelola batas wilayah dan negara. Padahal, UU 43/2008 tentang Wilayah Negara telah diundangkan.
Terkait dengan permasalahan perbatasan dan peraturan yang mengaturnya, Parlindungan mengharapkan terjadi pemetaan permasalahan serta mendorong memperjelas kedudukan masyarakat dan daerah dalam mengelol kawasan perbatasan.
"Kami merasa ini menjadi tanggung jawab kami untuk memetakan sekaligus mendorong agar perundang-undangan di Indonesia dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat," kata Parlindungan.
Selain itu, dia akan terus memperjuangkan pembangunan hukum yang lebih selaras, seimbang dan berkeadilan antara pusat dan daerah. "Sehingga ke depan dapat bekerjasama untuk lebih memperat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI," pungkas Parlindungan.(*)
No Response to "Perbatasan Menjadi Sumber Gangguan Hubungan Antarnegara"
Leave A Reply