Thursday, 24 June 2010

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Naik 100 Persen

Posted on 23:55 by Mordiadi

PONTIANAK. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu unit akan dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor. Bila sebelumnya hanya 1,5 persen, tidak lama lagi bakal meningkat hingga melebihi 100 persen.

"Tidak menutup kemungkinan pajak progresif kendaraan bermotor di Kalbar 2,5 persen lebih," ungkap Dedy Arfian ST, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah DPRD Kalbar ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6).

Jumlah tersebut tentunya lebih besar dari sebelumnya, di mana pajak progresif kendaraan bermotor di Kalbar hanya dikenakan 1,5 persen bagi kendaraan kedua pribadi yang dimiliki seseorang. Tarif progresif itu dikenakan berdasarkan nama atau alamat yang sama dari kendaraan pribadi tersebut.

Dedy menjelaskan, kemungkinan meningkatnya pajak progresif kendaraan bermotor itu, karena di dalam UU 28/2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2010 itu, memberikan ketentuan antara 2-10 persen. "Itu akan kita bahas dalam rapat-rapat pansus," katanya.

Dia menjelaskan, nilai pajak progresif setiap kendaraan itu akan berbeda-beda. Bila kendaraan roda dua kemungkinan dikenakan nilai atau standar terendah, yakni 2 persen sesuai amanah UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Karena pemilik kendaraan roda ini merupakan masyarakat ekonomi menengah," terang Dedy.

Sedangkan untuk roda empat, nilai pajak progresifnya ditentukan berdasarkan besaran volume ruang bakar mesin (CC) kendaraan tersebut. "Semakin tinggi CC-nya, tentunya pajak progresif yang dikenakan juga semakin besar," kata Dedy.

Tarif progresif itu ditentukan berdasarkan nama dan atau alamat yang sama, isi silinder, dan usia kendaraan. Untuk kendaraan jenis angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat/daerah, dan TNI/Polri, tidak dikenakan tarif progresif.

Pajak progresif ini untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dengan mengerem keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu unit. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada penghematan pemakaian energi.

Menurut Dedy, pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor ini tidak hanya untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di Kalbar tetapi juga untuk memenuhi asas keadilan masyarakat. "Karena penentuan pajaknya tergantung kemampuan ekonomi masyarakat, bukan disamakan antara masyarakat ekonomi menengah (yang hanya mampu membeli sepedamotor, red) dengan masyarakat ekonomi atas," paparnya.

Selain memenuhi rasa keadilan masyarakat tersebut, penetapan pajak progresif itu diharapkan juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar.

Apalagi dengan berlakunya UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebabkan sumber penghasilan provinsi hilang atau tidak berlaku lagi, karena diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, tentunya pajak progresif ini akan lebih efektif.

Sementara itu, terkait dengan berlakunya UU 28/2009 tentang PAD, dari 13 jenis retribusi yang masih efektif di Kalbar, terdapat lima jenis yang tidak tercantum.

Kelima jenis retribusi tersebut terdiri atas retribusi pelayanan laboratorium kesehatan, pengujian mutu kontruksi dan lingkungan, pengujian mutu hasil perikanan, pelayanan jasa strandarisasi dan pengawasan mutu barang serta retribusi anggkutan laut, sungai dan penyebarannya dalam wilayah Kalbar.

Sedangkan retribusi yang telah tercantum dalam UU 28/2009, di antaranya pelayanan kesehatan pada unit pengobatan penyakit paru-paru di Pontianak.

Selanjutnya, pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang dan Unit Pelayanan Kesehatan Khusus. Pelayanan kesehatan di RSUD Soedarso. Pemakaian kekayaan daerah. Hasil produksi usaha daerah. Izin trayek, jasa ke-meteorologi-an serta retribusi izin usaha perikanan.

Kepala Dispenda Kalbar, Drs H Darwin Muhammad mengatakan, realisasi penerimaan PAD Kalbar setiap tahun meningkat cukup signifikan. Rasio pertumbuhannya pata tahun anggaran 2005 hingga 2008 rata-rata mencapai 26,64 persen.

Sedangkan realisasi penerimaan PAD Tahun Anggaran 2009 hingga September mencapai sekitar 84,61 persen dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp 514,9 miliar.

Realisasi sektor pajak daerah 78,34 persen dari target yang telah ditetapkan sekitar Rp 421,9. Untuk realisasi di sektor retribusi daerah mencapai 76,98 persen dari target sekitar Rp 53,1 miliar.

Sementara dari sektor bagian laba usaha daerah, realisasinya mencapai Rp 124,34 persen dan sektor lain-lain PAD yang sah mencapai realisasi 199,1 persen. (*)

No Response to "Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Naik 100 Persen"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA