Saturday, 29 May 2010
BKKBN Jadi BKKBD, Tapi APBD Tak Bertambah
PONTIANAK. Dengan terbitnya UU 52/2009 berdampak pada meleburnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana ke dalam perangkat daerah, dari BKKBN menjadi BKKBD. Tetapi, anggaran daerah tidak meningkat signifikan.
"Sebagaimana dimaklumi, pembentukan perangkat daerah tentunya juga akan diiringi dengan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana unit kerja tersebut," kata Drs MH Munsin MH, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar ketika membuka Sosialisasi UU 52/2009 di Function Hall Hotel Kapuas Palace, Jumat (14/5).
Hal tersebut, kata Munsin, menjadi hambatan tersendiri bagi daerah dalam melaksanakan (mengimplementasikan) setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, peraturan pelaksana dari UU 52/2009 juga belum ditetapkan pemerintah pusat. "Hal ini cukup menjadi kendala bagi daerah dalam menata kelembagaan BKKBD," terang Munsin.
Oleh karena itu, tambah dia, diperlukan dukungan dan kesamaan persepsi dari semua unsur terkait, baik di level pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kesamaan persepsi diperlukan agar setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh daerah. Sebagai contoh perlu kesamaan persepsi berkaitan dengan ditetapkannya UU 52/2009, antara lain terkait pernyataan Pejabat BKKBN pusat bahwa pembahasan mengenai struktur BKKBN yang baru sampai ke tingkat daerah membutuhkan waktu paling tidak dua tahun.
Menurut Munsin, jika yang dimaksud dari pernyataan tersebut mengenai struktur BKKBN pusat, daerah dapat memahaminya. "Tetapi, apabila pernyataan tersebut juga akan mengatur mengenai struktur BKKBD, tentunya bertentangan dengan pasal 57 ayat 3 UU 52/2009," katanya.
Dalam pasal tersebut mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan peraturan daerah (perda). "Sehingga telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan lagi BKKBN Pusat," terang Munsin.
Selain itu, berkaitan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/541/SJ tertanggal 12 Februari 2010 menyatakan tugas dan fungsi BKKBD hanya melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana.
Sedangkan di luar urusan tersebut merupakan kewenangan dan tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Jika mengacu surat edaran tersebut, lingkup tugas dan fungsi BKKBD tidak cukup memadai bila diwadahi dalam bentuk tersendiri. "Kejelasan tata hubungan tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi overlapping dalam pelaksanaan tugas, maupun penyusunan program pembangunan di bidang kependudukan," kata Munsin.
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar, Ignatius IK mengatakan, seyogianya ketika pemerintah pusat menyerahkan ke daerah harus disertai dengan pendanaannya. "Pengalaman selama ini, penyerahan urusan itu tidak disertai dengan penyerahan dananya," katanya.
Sehingga dengan penyerahan urusan tersebut, terang dia, menjadi beban bagi daerah. "Ini memang menjadi konsekuensi dari penyerahan urusan, dalam organisasi kita tidak bicara untung dan rugi, karena demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ignatius.
Selain permasalahan pendanaan, penyerahan urusan melalui UU tersebut tidak disertai dengan peraturan pelaksana. "Sampai detik ini kita belum menerima peraturan pelaksananya, sehingga kita belum belum dapat melakukan penataan struktur organisasinya," jelas Ignatius.
Terkait penyerahan urusan ini, kemungkinan akan terjadi peleburan perangkat daerah, karena saat ini juga telah ada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB). "Mungkin urusan KB di badan itu akan dilebur," pungkas Ignatius.
Sementara itu, Kepala BKKBN Kalbar, Siti Fathonah menerangkan, dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPP), walaupun terbentuk BKKBD, BKKBN tetap ada di daerah. "Dalam RPP tersebut, BKKBN tetap ada di daerah, semacam Kanwil," terangnya.
Kendati masuk dalam SKPD Kalbar dan ada juga Kanwil, kata Fathonah tidak akan terjadi tumpang tindih. "Bisa tetap koordinasi, karena belum tentu ketika urusan itu diserahkan, daerah langsung bisa melaksanakannya," katanya. (*)
No Response to "BKKBN Jadi BKKBD, Tapi APBD Tak Bertambah"
Leave A Reply