Sunday, 30 May 2010
Daerah Berwenang Tentukan Tarif Pajak
*Pusat Hanya Tentukan Batas Minimum dan Maksimum
PONTIANAK. Desentralisasi fiskal mengalami perubahan yang mendasar pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU 28/2009) tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah sejak 1 Januari 2010. Pemerintah pusat hanya menentukan batas minimum dan maksimum tarif pajak.
"Penentuan besaran tarif pajak, diserahkan sepenuhnya kepada daerah," kata Drs Maryadi MSi, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar ketika mewakili Gubernur Kalbar dalam Paripurna Penyampaian Empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) di Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (25/5).
Keempat Raperda dijelaskan eksekutif tersebut berupa Raperda Perubahan atas Perda 3/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kalbar.
Selain itu, Raperda Penyertaan Modal Provinsi Kalbar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (PT Bank Kalbar), Raperda Perusahan Daerah (Perusda) Aneka Usaha serta Raperda Pajak Daerah.
Maryadi menjelaskan, terkait Raperda Pajak Daerah yang diajukan itu mengakomodir semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Kalbar.
Di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk kendaraan di atas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), air permukaan dan rokok.
Mengenai tarifnya, kata Maryadi, pemerintah pusat hanya menentukan batas minimum dan maksimum. Hal ini merupakan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Namun tentu saja tetap harus memperhatikan asas-asas perpajakan, salah satu mengenai daya pikul masyarakat," katanya.
Dengan penentuan tarif yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tersebut, tambah dia, tentunya berkurangnya PAD akibat berlakunya UU 28/2009–karena banyak diserahkan ke kabupaten/kota–akan dapat ditutupi.
"Tetapi, kita tidak mengharapkan hanya karena di satu sisi ingin meningkatkan PAD, namun di sisi lain menjadi beban yang sangat berat bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi sehingga dapat menghambat iklim investasi Kalbar," ingat Maryadi. (*)
No Response to "Daerah Berwenang Tentukan Tarif Pajak"
Leave A Reply