Saturday, 29 May 2010
Ubah Perilaku Penumpang Pesawat
PONTIANAK. Penumpang pesawat di Kalbar khususnya dan Indonesia umumnya dinilai paling tidak memerhatikan keselamatannya (safety) dan tidak pernah membaca buku petunjuk keselamatan di pesawat (guidelines aircraft safety). Ke depan di harapnya hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Pada saat pesawat di landasan pacu (runway) hendak take-off, penumpnag masih saja sibuk mengirim pesan singkat (SMS) dan baru berhenti bila ditegur," kata Maryadi, Asisten Bidang Sosial Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar ketika mewakili Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH membuka Seminar Keamanan dan Keselamatan Penerbang di Grand Mahkota Hotel, Rabu (12/5).
Maryadi mengungkapkan, beberapa waktu telah dilakukan survei untuk semua negara mengenai keselamatan penumpang pesawat. Hasilnya penumpang Indonesia dinilai paling tidak memerhatikan keselamatan di pesawat.
Hasil survei terebut tentunya tidak dapat dimungkiri, karena bila dilihat kebiasaan penumpang pesawat di Kalbar saja, sudah menunjukkan kalau penumpang tidak memerhatikan keselamatannya.
"Ketika mendarat, penumpang sudah buru-buru menyalakan handphone-nya hanya untuk mengetahui apakah ada pesan singkat yang masuk atau tidak, padahal pesawat belum benar-benar berhenti," ungkap Maryadi.
Selain itu, rata-rata penumpang pesawat di Indonesia termasuk juga di Kalbar, tidak pernah membaca buku pentunjuk keselamatan sebelum pesawat lepas landas.
Para penumpang tersebut tidak mau membaca petunjuk keselamatan dalam pesawat, kata Maryadi, memiliki beberapa alasan. Di antaranya merasa malu. "Alasannya malu takut dikira baru kali pertama naik pesawat. Padahal semua penumpang wajib membacanya karena terkait prosedur keselamatan (emergency procedure)," katanya.
Ketika pramugari memperagakan peralatan-peralatan keselamatan, para penumpang juga tidak memerhatikannya. Mungkin semua merasa sudah paling mengetahui menggunakan alat keselamatan itu.
Perilaku penumpang lainnya, tambah Maryadi, ketika pesawat belum berhenti, sudah banyak yang berebut mengambil barang bawaannya agar dapat keluar dari pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya.
Mengetahui fakta perilaku penumpang pesawat tersebut, Maryadi mengharapkan agar di masa mendatang segera menyadari dan mematuhi prosedur keselamatan dalam penerbangan. "Memang prosedur keselamatan ini terkesan sepele, tetapi efeknya sangat besar," ingatnya.
Menurut dia, dengan mematuhi prosedur yang berlaku mengenai keselamatan di pesawat, akan dapat meningkatkan keselamatan penerbangan atau mengurangi tingkat kecelakaan.
Di tempat yang sama, General Manager PT Garuda Indonesia Cabang Pontianak, Wempie Ohoiwutun mengatakan, kecelakaan (insiden) penerbangan dikarenakan banyak faktor, baik teknis maupun non-teknis.
"Misalnya keadaan pesawat, cuaca, warga di sekitar bandara, termasuk perilaku penumpang, makanya kita harus benar-benar dengan tegas menjalankan prosedur keselamatan," kata Wempie.
Perilaku penumpang yang juga harus diubah, kata Wempie, menggunakan nama yang tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Ini akan merugikan penumpang itu sendiri," katanya.
Di antara kerugian yang dapat diderita penumpang itu, terang dia, bila terjadi sesuatu, kecelakaan atau semacamnya, maka penumpang yang menggunakan nama tidak sesuai dengan KTP tersebut tidak bisa mengklaim asuransinya.
Dia menjelaskan, dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan, pemerintah sudah menegaskan, tata tertib dan prosedur penerbangan harus dipatuhi maskapai, pengelola bandara, pilot, penumpang dan pihak lainnya yang terkait. "Aturan ini juga memuat tentang sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya," kata Wempie.
Bila melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, terang Wempie, bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp 5 juta.
"Kalau melanggar tata tertib dalam penerbangan, dapat dipenjara paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp 100 juta. Bila mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, penumpang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp 200 juta," terang Wempie. (*)
No Response to "Ubah Perilaku Penumpang Pesawat"
Leave A Reply