Saturday, 29 May 2010
Pemerintah Terancam Pidana
PONTIANAK. Pergantian UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berimplikasi pada ancaman pidana bagi pemerintah.
"Kalau dulu (UU 23/1997) pemerintah tidak dipidana, sekarang (UU 32/2009) semuanya bisa dipidana," terang Ir Joni P Kusumo MBA, Asisten Deputi Urusan Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan, Kementerian Lingkungan Hidup ditemui usai Pertemuan Persiapan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar, Senin (24/5).
Joni menerangkan, pemerintah bisa terkena pidana, misalnya terkait pemberian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap masyarakat atau perusahaan yang membuka perkebunan atau lainnya.
"Bila dari hasil evaluasi, diketahui kalau proses dalam persetujuan Amdal itu tidak benar, maka menjadi tanggungjawab pemerintah dari bupati/walikota hingga ke gubernur, turunannya bisa Kepala Badan Lingkungan Hidup, Komisi Amdal dan lainnya, itu bisa kena sanksi pidana," terang Joni.
Dia menerangkan, sanksi pidananya itu tergantung tingkat kesalahannya, bisa dikenakan hukuman tiga hingga lima tahun penjara atau didenda hingga Rp 5 miliar. Bisa juga dikenakan sanksi administrasi, tergantung dari kesalahannya apa terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
"Intinya UU mengenai lingkungan hidup sekarang ini sangat menakutkan, terutama bagi pihak-pihak yang mau melanggar atau telah melanggara. Tetapi kalau perusahaan yang taat tindak menjadi masalah, termasuk pemerintah yang telah sesuai prosedur dalam memberikan izin," papar Joni.
UU 32/2009 sebagai pengganti UU 23/1997 mengenai lingkungan hidup, diterbitkan sejak Oktober 2009. Kemungkinan berlaku efektif pada Oktober 2010 mendatang, karena jeda satu tahun biasanya digunakan untuk mensosialisasikan produk hukum tersebut.
Joni menjelaskan, dalam UU yang baru itu, terdapat beberapa hal yang diatur selain sanksi administrasi dan pidana, di antaranya mengenai perencanaan pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatannya dan peruntukan-peruntukannya. "Termasuklah di dalamnya pencegahan perusakan lingkungan hidup," katanya.
Menurut Joni, pemanfaatan, pencegahan dan pemulihan lingkungan hidup, sudah secara spesifik dijelaskan dalam UU 32/2009. "Kalau UU yang dulu kurang tegas, sekarang sudah tegas, termasuk sanksi-sanksinya itu," terangnya.
Di dalam UU yang baru tersebut, jelas Joni, juga terdapat penambahan peran bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan. Di mana bila dia menemukan atau memergoki masyarakat atau perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, dapat langsung menangkap tanpa terlebih dahulu melapor ke kepolisian.
"PPNS dapat memrosesnya langsung, membuat BAP-nya (Berita Acara Pidana, red) tidak perlu dilaporkan ke polisi dulu. Kalau dulu kan lapor polisi dulu, lalu polisinya main mata, ini yang jadi masalah," ungkap Joni.
Pemberlakuan UU 32/2009 ini, kata Joni, diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena selama 30 tahun ini, kondisi lingkungan hidup bukan menjadi lebih baik. "Karena semua pihak berpeluang bermaik mata, termasuk pemerintah, aparat, masyarakat, cukong dan lainnya, akhirnya lama-lama hutan kita habis," katanya.
Berdasarkan studi Kementerian Lingkungan Hidup, terang Joni, kualitas lingkungan hidup paling buruk itu di provinsi-provinsi di Jawa, kedua terburuk itu provinsi-provinsi di Kalimantan. "Nilainya di bawah 60 semua," ujarnya.
Untuk provinsi-provinsi di Jawa, nilai kualitas lingkungan hidupnya berkisar 40-50, tidak jauh juga berbeda dengan provinsi di Kalimantan dengan nilai di bawah 60. "Paling tinggi itu nilainya di Sulawesi, yakni 78," ungkap Joni.
Penilaian kualitas lingkungan itu, terang Joni, didasarkan pada tiga indikator, yakni cakupan lahannya yang rusak, kualitas air dan kualitas udara. "Ke depan indikatornya akan ditambah lagi," katanya.
Joni mengingatkan, provinsi-provinsi di Kalimantan hendaknya sejak dini melakukan perlindungan terhadap lingkungan. "Kalau di Kalimantan tidak hati-hati mengelola lingkungannya, bisa di Jawa," tuturnya. (*)
No Response to "Pemerintah Terancam Pidana"
Leave A Reply