Saturday, 29 May 2010
Gaji Naik, PNS Harus Giat Bekerja
PONTIANAK. Terhitung Mei 2010 ini, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik lima persen, tahun depan naik lagi 10 persen. Kenaikan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja yang signifikan.
"PNS harus meningkatkan kinerjanya," tegas Drs Cornelis MH, Gubernur Kalbar ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, baru-baru ini ketika menanggapi kebijakan pemerintah pusat menaikkan gaji PNS tersebut.
Menurut Cornelis, PNS harus menanamkan kesadaran dalam dirinya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai birokrat. "Melaksanakan tugas secara bertanggungjawab itu yang harus dibangun setiap PNS di semua lingkungan pemerintahan," kata alumnus APDN ini.
Kendati kenaikan gaji PNS tersebut tidaklah terlalu besar, kata Cornelis, kinerja harus terus ditingkatkan demi melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat. "Jangan berleha-leha dalam bekerja. Apalagi tidak memenuhi tanggung jawab sebagai seorang pegawai," katanya.
Dia memaparkan dalam UU Kepengawaian telah ditegaskan tugas, hak, kewajiban serta sanksi bagi PNS. "Sehingga tinggal kembali ke individu PNS-nya, mau atau tidak meningkatkan dan memperbaiki kinerja," ujar Cornelis.
Mantan Bupati Landak ini mengingatkan setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperketat pengawasan serta memberikan teguran, baik lisan maupun tulisan terhadap PNS yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. "Pegawai jangan menyepelekan tanggungjawab," tegas Cornelis.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kalbar, Lensus Kandri SH mengakui penegakan disiplin PNS di seluruh lingkungan pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota masih sangat lemah.
"Karena seharusnya pemberian penghargaan dan hukuman (reward and punishment) itu diberlakukan langsung kepada para pegawai, bukan harus menunggu tiga bulan seperti yang diamanatkan UU 30 Tahun 1980 tentang Kepegawaian," terang Lensus.
Lemahnya penegakan disiplin PNS ini, kata Lensus, selalu disuarakan ke pusat, baik kepada Badan Kepegawaian Nasional (BPN) maupun Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara.
Sementara itu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menaikkan gaji PNS, TNI/Polri 5 persen untuk tahun ini. Sedangkan tahun depan direncanakan naik lagi 10 persen. Kenaikan gaji tersebut masuk dalam pokok-pokok kebijakan belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2011.
Bukan hanya bagi aparat negara yang aktif, bagi yang pensiun pun akan mendapatkan kenaikan uang pokok pensiun 10 persen untuk tahun depan. Tentunya lebih tinggi dari tahun ini yang rata-rata lima persen.
Tahun depan, uang makan dan lauk pauk bagi TNI/Polri naik menjadi Rp 40 ribu per hari dari sebelumnya Rp 35 ribu per hari. Bagi PNS, uang makannya Rp 20 per hari kerja dari sebelumnya Rp 15 ribu per hari kerja untuk PNS pusat.
Pemerintah pusat juga menjanjikan tetap akan memberikan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Hal tersebut kelanjutan dari kebijakan lima tahun terakhir.
Perbaikan penghasilan aparat negara ini memang terus dijalan dalam lima tahun terakhir. Sepanjang periode 2004-2009, pendapatan PNS golongan terendah telah meningkat 2,5 kali, yaitu dari Rp 674 ribu per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1.721.000 pada 2009. (*)
No Response to "Gaji Naik, PNS Harus Giat Bekerja"
Leave A Reply