Saturday, 29 May 2010

Penerima DAK-LH Tak Optimalkan Laboratorium

Posted on 08:01 by Mordiadi

PONTIANAK. Sebagian besar kabupaten/kota yang menerima Dana Alokasi Khusus Lingkungan Hidup (DAK-LH) belum memanfaatkan sarana dan prasarana laboratorium lingkungan secara optimal.

"Kendala utamanya adalah minim sumberdaya manusia teknis," terang Dr Ir H Darmawan MSc, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kalbar ketika Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tingkat Dasar Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Laboratorium Kabupaten/Kota Penerima DAK-LH se-Kalbar di Hotel Merpati, Selasa (18/5).

Pemerintah telah memberikan DAK-LH kepada pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya, untuk pengadaan sarana dan prasarana laboratorium guna menunjang pengelolaan lingkungan hidup daerah. Terutama untuk melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan.

Darmawan mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup akan berjalan efektif bila didukung data kualitas lingkungan yang valid dan akuntabel. "Untuk memperoleh data kualitas lingkungan tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana laboratorium yang handal dan personel yang kompeten," katanya.

Tetapi, setelah diberikan bantuan untuk laboratorium dari pemerintah pusat, kabupaten/kota yang menerima DAK-LH tersebut dihadapkan pada kendala minimnya sumberdaya manusia untuk memanfaatkan laboratorium itu.

"Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut diperlukan pengadaan dan peningkatan sumberdaya kabupaten/kota khususnya untuk pelaksanaan pemantauan dan pengujian kualitas lingkungan," terang Darmawan.

Dengan sarana dan prasarana laboratorium disertai sumberdaya manusia yang berkompeten, diharapkan kabupaten/kota yang menerima DAK-LH dapat menjalankan tugas dan fungsinya terkait peningkatan kualitas lingkungan di wilayahnya.

Darmawan menjelaskan, untuk tugas dan fungsi kabupaten/kota terkait dengan bantuan DAK-LH harus diprioritaskan pada pemantauan kualitas air sungai di wilayah kabupaten/kota atau sungai lintas kabupaten/kota berkoordinasi dengan provinsi.

Selain itu, DAK-LH itu untuk mengoptimalkan peralatan laboratorium dengan menyiapkan dana pendamping serta mengadakan dan meningkatan sumberdaya manusia untuk memanfaatkan laboratorium lingkungan melalui pelatihan dan Bimtek.

Selanjutnya, kabupaten/kota penerima DAK-LH juga bertugas dan berfungsi menguji dan mengolah data pemantauan. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pemantauan ke Kementerian LH melalui bupati/walikota dan gubernur serta menerapkan kelas air pada sumber air skala kabupaten/kota.

Terkait dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka provinsi menyambut baik upaya Kementerian LH melalui Peraturan Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.

"Sehingga peraturan tersebut dapat memberikan panduan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengujian parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan laboratorium lingkungan yang kompeten, memiliki akuntabilitas secara hukum dan ilmiah," ujar Darmawan. (*)

No Response to "Penerima DAK-LH Tak Optimalkan Laboratorium"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA