Saturday, 29 May 2010
Maksimalkan Pelayanan, Baru Naikkan Retribusi
PONTIANAK. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) menaikkan tarif retribusi kebersihan meresahkan masyarakat. Pasalnya pelayanan yang diberikan tidak sepadan dengan besarnya retribusi yang harus dibayar. Seharusnya, perbaiki dahulu pelayanan baru menaikkan tarif.
"Kalau memang pelayanannya belum maksimal kenapa retribusinya dinaikkan," kata HM Ali Akbar AS SH, Legislator DPRD Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pontianak ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Pelayanan yang belum maksimal yang dimaksudkan Ketua Fraksi PPP DPRD Kalbar ini, berupa masih banyaknya sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan di beberapa tempat.
Bila ditanyakan mengenai hal tersebut, kekurangan armada pengangkut sampah dari dinas kesehatan selalu menjadi alasan utama. "Seharusnya armadanya dulu ditambah, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal," kata Ali.
Menurut Ali, bila pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, di mana kawasan kota menjadi bersih, tentunya besaran retribusi tidak terasa membebani. "Kalau pelayanan maksimal, tentunya masyarakat akan merasa puas dan tidak merasa terbebani dengan kenaikan tarif kebersihan itu," katanya.
Selain itu, dia juga mengharapkan, agar masyarakat selalu didorong untuk tertib membuang sampah pada tempatnya sesuai waktu yang telah ditentukan. Kesejahteraan petugas kebersihan juga harus diperhatikan, agar mereka bekerja dengan baik membersihkan Kota Pontianak.
Pemkot Pontianak melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak menerapkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersiahn melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana (Jutlak) Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penarikan retribusi itu melalui tagihan rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Mengenai besarann tarifnya, disesuai dengan kode tarif dan kategorinya.
Kode tarf L Rp 1.500 untuk rumah biasa atau tidak bertingkat di kawasan perumahan wilayah ekonomi III. Kode tarif M Rp 3 ribu untuk rumah bertingkat di kawasan perumahan wilayah ekonomi III.
Sementara Kode tarif P Rp 5 ribu untuk rumah biasa atau tidak bertingkat di kawasan perumahan atau pemukiman wilayah ekonomi II. Kode Q Rp 7.500 bagi rumah biasa atau tidak bertingkat di kawasan jalan protokol, daerah perdagangan dan atau perumahan elit dan rumah bertingkat yang pemukiman atau perumahan wilayah ekonomi II.
Kode R Rp 10 ribu untuk rumah bertingkat yang berada di wilayah jalan protokol, daerah perdagangan dan atau perumahan elit. Kode V Rp 20 ribu untuk kantor, tempat praktek dokter, panti pijat, apotek, klinik (sampai dengan luas 4 x10 meter persegi), usaha jasa dan perdagangan atau toko, kios (sampai dengan luas 4 x 10 meter persegi) serta toko, kios, los, tenda, meja, gerobak, hamparan dan lainnya.
Sedangkan kode tarif X Rp 100 ribu bagi hotel melati, rumah makan dengan luas hingga 4 x 10 meter persegi, kantor, tempat praktik dokter, panti pijat, apotek, klinik dengan luas di atas 4 x10 meter persegi serta usaha jasa dan perdagangan/toko, kios dengan luas lebih dari 4 X 10 M. Khusus restoran dikenakan sesuai dengan kode tarif Y Rp 150 ribu dan untuk hotel berbintang dengan kode tarif S dikenakan Rp 300 ribu. (*)
No Response to "Maksimalkan Pelayanan, Baru Naikkan Retribusi"
Leave A Reply