Saturday, 29 May 2010
Direksi Perusda Aneka Usaha Harapkan Keleluasaan
PONTIANAK. Kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha selalu dihadapkan pada persoalan administrasi terkait kerjasama bisnis dengan pihak lain. Karena semuanya harus mendapat persetujuan dari kepala daerah dan hal tersebut tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sehingga kita merasa perlu adanya revisi Perda 5/1962 yang menjadi acuan pengelolaan Perusda," kata Paulus Florus, Direktur Perusda Aneka Usaha ditemui di sela Paripurna Penjelasan Gubernur Kalbar terkait Empat Raperda di Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (25/5).
Perda yang selama ini menjadi acuan pengelolaan Perusda Aneka Usaha itu dianggap menjadi kendala untuk pengembangan perusahaan milik daerah tersebut.
Karena dalam Perda tersebut, direksi mendapat pengawasan langsung dari kepala daerah atau gubernur. Sehingga setiap transaksi, kesepakatan, kerjasama bisnis harus mendapat persetujuan langsung dari kepala daerah sebagai pemegang saham. "Peranan Kepala Daerah sangat dominan dalam kepengerusan perusahaan daerah," kata Florus.
Sementara itu, tambah dia, untuk mendapatkan persetujuan tersebut, tentunya bukan persoalan mudah bagi direksi Perusda, karena gubernur juga memiliki banyak kesibukan dalam mengurus pemerintahan. Sedangkan kesempatan kerjasama bisnis biasanya hilang bila terlalu lama.
Dengan sistem tersebut, di mana harus persetujuan langsung dari gubenur, tentunya memperpanjang dan memperlambat proses pengambilan keputusan. Kondisi ini tentunya membatasi kewenangan dari direksi Perusda Aneka Usaha.
Oleh karenanya, Florus menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk merevisi Perda 5/1962 yang selama ini sebagai pedoman pengelolaan perusda. "Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," katanya.
Revisi Perda tersebut juga sejalan dengan UU 32/2004 yang telah melarang partisipasi Kepala Daerah atau gubernur dalam suatu perusahaan, mulai dari milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Yayasan.
Selain itu, Keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999 juga mensyaratkan agar daerah menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar pengelolaan BUMD.
Dengan revisi perda tersebut diharapkan perusahaan plat merah ini dapat lebih berkembang, sehinggga menjadi salah satu sumber bagi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
1 Response to "Direksi Perusda Aneka Usaha Harapkan Keleluasaan"
Sebagai wacana untuk bangkitnya sebuah Perusda yang perlu dilakukan adalah :
1. Diagnosis Organisasional Perusda Aneka Usaha
2. Langkah2 preventif perbaikan disisi manajemen secara umum
3. Review atas aturan2 yang sesuai dengan perkembangan jaman
4. Cor bisnis yang relevan dengan kemampuan SDM dan Sumber daya alam
5. Pengawasan intensif dan menyeluruh
6. Mengacu pada Good Corporate Gauvernance (GCG)
Sutiyono, S.IP, MM Direktur PD. Aneka Usaha Kab. Purworejo, Jawa Tengah
Tlp. (0275) 323390
HP. 088216023997
Leave A Reply