Saturday, 29 May 2010
Pemdes Kurang Perhatikan Pasar Desa
PONTIANAK. Karena terbatasnya kewenangan menyebabkan Pemerintah Desa (Pemdes) kurang memerhatikan pengelolaan pasar desa atau pasar tradisional. Sehingga peran dan fungsi pusat perbelanjaan di desa itu menjadi kurang memadai.
"Hal ini mengakibatkan menurunnya peran dan fungsi pasar desa sebagai lembaga perekonomian masyarakat," kata Arif Muflich, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri ketika Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pasar Desa bagi Aparatur Desa, BPD dan Pengelolaan
Pasar Desa di Hotel Gajahmada Pontianak, Senin (24/5) malam.
Dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, dikatakannya pasar desa merupakan salah satu bentuk kelembagaan yang memiliki nilai strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang harus dikembangkan sebagai instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai jenis ragam potensi.
Di sisi lain, tambah dia, pasar desa sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki Pemdes, harus dikelola secara ekonomis, mandiri dan professional dengan modalnya seluruhnya atau sebagian besar miliki Pemdes yang dipisahkan.
"Potensi dan aset desa yang sangat besar. Namun belum didayagunakan secara optimal, merupakan salah satu sumber modal awal dan potensial untuk memberikan peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat secara nyata maupun menopang kebutuhan pemerintah desa," kata Cornelis.
Semua pihak terkait, sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing di bidangnya, kata Cornelis, hendaknya dapat menangkap peluang dalam membangun serta mengembangkan perekonomian desa melalui pengembangan dan penguatan kelembagaan Pasar Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Untuk itu diperlukan prasyarat penguatan komponen-komponen lokal melalui peningktan manajemen, bimtek, pendidikan/pelatihan yang disusun secara sinergi, terprogram dan berkesinambungan.
"Perlu disadari keberadaan pasar desa akan dapat berjalan sesuai dengan peran dan fungsinya secara optimal, apabila pemerintah desa dan pengelola pasar desa memiliki komitmen yang kuat dalam mengelola secara professional sesuai dengan kaidah manajemen yang benar," kata Cornelis.
Sejalan dengan era globalisasi dan pasar bebas, tidak dapat dimungkiri perkembangan pusat-pusat perbelanjaan serta toko modern pada suatu saat akan merambah wilayah perdesaan. "Sementara di sisi lain masih dijumpai isu terkait dengan permasalahan pasar desa," ungkap Cornelis
Dia menjelaskan, isu tersebut di antaranya mengenai berkurangnya peran dan fungsi desa sebagai wadah pemasaran produk perdesaan, karena kondisi dan pengelolaan yang kurang memadai. Adanya pergeseran konsumen dari pasar desa ke pusat perbelanjaan dan toko modern.
Terkait dengan isu-isu tersebut, Peraturan Mendagri No 42/2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, merupakan kebijakan dan langkah konkrit pemerintah untuk merevitalisasi dan perlindungan serta penguatan bagi pasar desa. Sehingga pasar desa sebagai salah satu lembaga ekonomi perdesaan dapat mengelola ekonomi strategis dan pengembangan jaringan ekonomi serta meningkatkan daya saing. (*)
No Response to "Pemdes Kurang Perhatikan Pasar Desa"
Leave A Reply