Saturday, 10 July 2010

Apapun Putusan Hakim, PCC Tetap Dikolah Pemkot Pontianak

Posted on 06:53 by Mordiadi

PONTIANAK. Perkara pengelolaan Pontianak Convention Center (PCC) masih di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Eksekutif memastikan, apapun putusan Mejelis Hakim, eks Arena Remaja itu tidak akan pernah dikelola PT Arnita Putra Bangsa lagi.

"Pokoknya apapun putusan Hakim, PCC tetap dikelola Pemkot," kata H Sutarmidji SH MHum, Walikota Pontianak ditemui usai membuka Pameran Hasil Karya Siswa SMK di PCC, Sabtu (26/6).

PT Arnita Putra Bangsa, selaku pengelola PCC menggugat Pemkot Pontianak dengan nomor perkara 87/PDT.G/2009/PN/PTK ke PN Pontianak, karena Pemkot mengambil alih pengelolaan aset Kota Pontianak itu.

Pemkot mengambil alih pengelolaan PCC terhitung 1 Januari 2010, melalui Pengumuman Walikota Pontianak Nomor 6/HUK/XII/2009 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Gedung PCC pada 31 Desember 2009.

PCC diambil alih, karena Pemkot Pontianak menilai PT Arnita Putra Bangsa wanprestasi, penghasilannya tidak sesuai yang ditargetkan. Selama lima tahun pengelolaan, pemasukan dari pengelola PCC kurang dari Rp 500 juta. Padahal untuk membangun aset Pemkot itu, menghabiskan APBD Rp 20 miliar.

Selain itu, item perjanjian juga ada yang tidak dapat dipenuhi PT Arnita Putra Bangsa. Tidak bisa mencari investor selama empat tahun. Mereka hanya mampu memfungsikan hall PCC, sementara yang lainnya belum dibangun dan difungsikan.

Pemkot telah berkali-kali menyampaikan peringatan kepada PT Arnita Putra Bangsa untuk memenuhi kewajibannya selaku pengelola. Tetapi malah mendapat balasan berupa surat ketidakmampuan.

Bila melihat perjanjian Pemkot Pontianak dengan PT Arnita Putra Bangsa, pengelolaan PCC dilakukan selama 20 tahun tetapi dievaluasi setiap tiga tahun.

Karena dinilai wanprestasi, Walikota Pontianak mengeluarkan surat Pemutusan Perjanjian Nomor 593.5/1053/HUK dan Pengumuman Walikota Pontianak Nomor 6/HUK/XII/2009 tentang pengambilalihan Pengelolaan PCC.

PT Arnita Putra Bangsa tidak menerima pemutusan perjanjian dan pengambil alihan pengelolaan PCC itu. Sehingga mengajukan gugatan ke PN Pontianak dan sekarang masih belum diketahui keputusannya.

Sutarmidji mengatakan, upaya hukum yang ditempuh PT Arnita Putra Bangsa tersebut tetap dilayani. "Upaya hukum silakan dilakukan. Tetapi PCC tidak akan pernah dikelola mereka lagi," tegasnya.

Dia mengungkapkan, tahun lalu PT Arnita Putra Bangsa hanya berhasil memberikan pemasukan Rp 250 juta jauh dari yang ditargetkan Rp 500 juta per tahun.

Setelah pengelolaan PCC diambil alih Pemkot Pontianak, tambah Sutarmidji, hingga Mei 2010, pemasukannya sudah mencapai sekitar Rp 300 juta di luar biaya operasional. "Beberapa bulan ke depan akan sampai Rp 500 juta," kata Sutarmidji optimis.

Alumnus Fakultas Hukum Untan Pontianak ini tetap akan menjadikan PCC sebagai pusat kursus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Penghitungan anggaran untuk merealisasikannya sedang dilakukan, walaupun putusan PN belum diketahui. "Tidak perlu menunggu keputusan, perkarannya biar saja berjalan. Walaupun demikian tidak mungkin PCC dibiarkan terbengkalai," kata Sutarmidji.

Lantai dua PCC yang hingga kini masih belum dapat digunakan, kata Sutarmidji sudah mulai dibenahi untuk dimanfaatkan ke depannya, agar dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD Kota Pontianak. (*)

No Response to "Apapun Putusan Hakim, PCC Tetap Dikolah Pemkot Pontianak"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA