Saturday, 10 July 2010

Pontianak Jadi Pilot Project Pembentukan KPA

Posted on 06:45 by Mordiadi

PONTIANAK. Kota Pontianak merupakan salah satu dari lima kota di Indonesia yang menjadi pilot project terbentuknya Komite Peradilan Anak (KPA). Komite ini merupakan cikal bakal peleburan dari lembaga-lembaga perlindungan anak didaerah.

"Pembentukan KPA ini baru dilakukandi Pontianak, Makasar, Magelang, DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai ujicoba," ungkap Makmur Sunusi, Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI ditemui usai Pembentukan KPA Kota Pontianak di Hotel Orcardz Pontianak, Selasa (22/6).

Makmur menjelaskan, pembentukan KPA ini didasarkan banyaknya persoalan yang dihadapi anak terutama ketika berhadapan dengan hukum. "Untuk memberikan hak-hak anak dibutuhkan tim yang solid, makanya kita bentuk KPA," katanya.

KPA ini, kata Makmur merupakan cikal bakal dari peleburan lembaga-lembaga perlindungan anak (LPA) di daerah. "Jadi kita mengharapkan LPA itu nanti melebur dalam KPA sehingga menjadi tim yang solid dalam melindungi hak-hak anak," ujarnya.

Dia menjelaskan, di dalam KPA ini tentunya terdiri atas LPA-LPA serta sumberdaya yang siap mengurus persoalan anak ke pengadilan, kepolisian dan kejaksaan.

Makmur mengatakan, bila di pusat itu berdiri Komnas HAM Anak yang dipimpin Kak Seto. Sementara di daerah itu berdiri LPA-LPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Dengan adanya LPA-LPA dan KPAID ini tentunya akan menimbulkan kebingungan dalam hal memberikan pelindungan terhadap hak-hak anak di daerah. "Ini membuat terjadi friksi-friksi di daerah. Kalau ini terjadi konflik friksi tentunya ndk bagus, makanya kita sepakat di daerah ini LPA-LPA diarahkan untuk melebur dalam KPA," ujar Makmur.

Sedangkan KPAID yang terlanjut ada, biarkan terus beroperasi hingga expired atau tidak diperpanjang lagi. Sehingga dapat juga melebur dalam KPA.

"Dengan demikian KPA mnejadi lebih fokus memberikan atensinya melindungi hak-hak anak dan mengetahui betul mengenai mekanisme serta tata cara menangani anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Makmur.

Dengan kata lain, tambah dia, KPA menjadi pemimpin (leader) dalam menangani persoalan anak di daerah, yang mengurus persoalan anak di pengadilan, kejaksaan atau sektor-sektor lainnya yang selama ini cukup ruwet. "Harapan kita hak anak dapat dilindungi. Sehingga mereka dapat maju sebagai pemimpin bangsa," kata Makmur.

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Pontianak, Paryadi SHut mengatakan, penanganan terhadap persoalan yang dihadapi anak, Pemkot telah membentuk Tim Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Tim ini terdiri atas instansi terkait dan lembaga maupun organisasi sosial yang melaksanakan penanganan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing," terangnya.

Paryadi mengatakan, Tim ABH tersebut menyelesaikan persoalan anak yang berhadap dengan hukum berorientasikan pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan menjadikan anak sebagai pelaku tetapi sebagai korban.
Pembentukan Tim ABH Kota Pontianak ini, kata Paryadi, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Apalagi melihat kondisi sosial yang dihadapi anak saat ini yang kian kompleks, dari aspek sosial, ekonomi, psikologis hingga aspek hukum dan keamanan. "Oleh karena itu, penanganannya memerlukan konsistensi kesinambungan penuh rasa kemanusiaan, tanggung jawab dan tidak diskriminatif," ujar Paryadi.

Dalam kesempatan tersebut, Paryadi juga memberikan bentuk-bentuk komitmen-komitmen Pemkot Kota Pontianak kepada Kementerian Sosial RI dalam hal memberikan perlindungan hak-hak anak.

Paryadi mengungkapkan, Pemkot Pontianak memprioritaskan program-program pemenuhan hak dan memberikan perlindungan kepada anak. "Seperti hak anak untuk memperoleh pendidikan formal dan kesehatan dari keluarga tidak mampu dengan mengalokasikan anggaran Jamkesko," tuturnya.

Sementara untuk meningkatkan pemenuhan hak perlindungan bagi anak, Pemkot telah memprioritaskan rehabilitasi rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni agar anak terlindungi dengan menempati rumah yang layak huni, dan program-program lainnya yang dilaksanakan Pemkot yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

"Dengan terus melaksanakan penguatan keluarga, masyarakat serta meningkatkan kapasitas lembaga, organisasi sosial peduli anak, diharapkan hak-hak anak dapat terpenuhi dan anak dapat dilindungi," ujar Paryadi. (*)

No Response to "Pontianak Jadi Pilot Project Pembentukan KPA"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA