Saturday 10 July 2010

PLN Langgar UU 8/1999

Posted on 07:06 by Mordiadi

PONTIANAK. Selama ini, PT PLN (Persero) dinilai melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena tidak dapat memberikan kenyamanan kepada para pelanggannya.

"Kenyamanan ini tidak dirasakan oleh pelanggan, ini suatu pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," kata Drs Erick S Martio SH MM, Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak ditemui usai Raker DPRD Kota Pontianak dengan PT PLN Cabang Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (29/6).

Erick menjelaskan dalam UU 8/1999 itu menyebutkan konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepuasan dalam pelayanan terhadap pembelian barang dan jasa yang diberikan. "Pelanggan juga berhak untuk mendapatkan ganti rugi jika pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan standar," katanya.

Kenyataannya, kata Erick, selama ini PLN belum pernah memberikan ganti rugi kepada pelanggannya selaku konsumen. Padahal pelayanan yang diberikannya masih di bawah standar. "Di bawah standar, karena sering terjadi pemadaman yang menyebabkan rusaknya alat-alat elektronik, aktivitas sering terganggu, konseleting dan lainnya," ungkapnya.

Selain tidak pernah mendapat ganti rugi akibat pemadaman listrik, pelanggan atau konsumen pun harus menerima kenyataan pahit lainnya, di mana ketika telat membayar rekening, PLN langsung memutuskan aliran listriknya. "PLN tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat," kata Erick.

Di satu sisi PLN mengharapkan kewajiban dari pelanggannya–untuk membayar rekening listrik tepat waktu–sementara di sisi lain hak pelanggan yang menjadi kewajiban PLN–kenyamanan buat konsumen itu tidak dapat dipenuhinya.

Erick mengatakan, memang PLN memberikan potongan 10 persen. Tetapi, ketentuan tersebut sangat merugikan konsumen, karena didasarkan pada tingat kerugian PLN sendiri, bukan didasarkan pada kerugian konsumen. "Padahal UU menyebutkan, setiap pelayanan yang tidak sesuai harus dilakukan ganti rugi," ujarnya.

Masyarakat bisa saja melakukan class action, tetapi dengan kondisi masyarakat sekarang, kata Erick, tentunya jalur tersebut tidak dapat ditempuhnya, karena dana yang dikeluarkan untuk class action akan lebih besar ketimbang yang diperolehnya. "Akhirnya masyarakat pasrah saja. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan PLN," terangnya.

Erick mengusulkan ke PLN untuk membagikan lampu emergency yang cukup kepada sekitar 130 ribu pelanggan di Kota Pontianak dan genset kepada rumah-rumah ibadah. "Mudah-mudahan ini bisa menutup sedikit kekecewaan konsumen itu," katanya.

Di tempat yang sama Manager PT PLN Cabang Pontianak Fauzi Arubusman BE mengatakan, PLN telah berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada konsumen.

Terkait upaya ganti rugi terhadap konsumen karena tidak memberikan pelayanan sesuai standar, kata Fauzi telah dilaksanakan dengan memberikan pemotongan 10 persen mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Dirjen ESDM. "Dalam peraturan tersebut, bila PLN memberikan pelayanan di bawah standar, diwajiban memberikan pengurangan tagihan listri kepada konsumen," terangnya.

Pemberian pemotongan tersebut, ujar Fauzi telah dilakukan. Sebagai contoh ketika dilakukan pemadaman bergilir pada Juni 2009, PLN sudah memberikan potongan 10 persen kepada para pelanggannya pada September 2009. (*)

No Response to "PLN Langgar UU 8/1999"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA