Saturday, 17 July 2010
Tarif Parkir Rp 500
Posted on 01:23 by Mordiadi
PONTIANAK. Pemerintah telah menetapkan setiap kendaraan bermotor roda dua yang parkir dikenakan tarif Rp 500. Tetapi hanya berlaku di titik parkir legal atau resmi.
“Tarif parkir itu Rp 500 untuk kendaraan bermotor roda dua, tetapi itu hanya berlaku di titik parkir yang resmi atau legal di Kota Pontianak, kalau di tempat ilegal tidak mau jukir-nya (juru parkir) dibayar Rp 500, maunya Rp 1.000,” ungkap Pramono Tripambudi, Anggota Komisi C DPRD Kota Pontianak ditemui Equator di ruang kerjanya, Jumat (16/7).
Sementara bila dibandingkan yang resmi, titik parkir yang ilegal lebih banyak. “Untuk membedakan mana titik parkir resmi dan tidak lihat saja seragam jukirnya,” kata Pramono.
Jukir resmi mengenakan seragam warna biru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Beberapa persen dari pendapatannya masuk ke kas daerah.
Bila dibandingkan, kata Pramono, jukir resmi lebih sedikit ketimbang yang ilegal di Kota Pontianak. “Tetapi, pemerintah tidak menertibkan jukir ilegal ini, karena akan menghabiskan energi saja, apalagi ini kaitannya dengan orang mencari nafkah,” terangnya.
Dari pada menghabiskan energi, Pramono menyarankan Pemkot Pontianak untuk melegalkan titik-titik parkir yang ilegal itu beserta jukirnya.
Dengan melegalkan parkir-parkir liar di Kota Pontianak, tentunya pendapatan di daerah akan bertambah, karena menurut Pramono, potensi pemasukan dari parkir ini cukup besar.
Dia menilai, potensi pendapatan dari parkir cukup besar, karena melihat pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Pontianak, serta semakin banyaknya perparkiran.
Peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir itu, menurut Pramono, hendaknya segera diambil. “Pemkot dapat bekerjasama dengan jukir-jukir itu, berapa persen misalnya hasil dari parkir itu masuk ke kas daerah,” sarannya. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "Tarif Parkir Rp 500"
Leave A Reply