Wednesday, 7 July 2010

Bentuk Badan Khusus Pengendali Minol

Posted on 00:42 by Mordiadi

PONTIANAK. Pemerintah terus mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol). Tetapi kontribusinya terhadap daerah tidak jelas. Oleh karenanya, Kalbar perlu membentuk badan khusus, agar pengendalian tersebut memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau hanya pengendalian-pengendalian tanpa memberikan kontribusi ke daerah untuk apa, itu tidak ada gunanya," kata Thomas Aleksander, Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Minol DPRD Kalbar ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Selama ini, pengendalian minol hanya dilakukan di tingkat pusat dan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana perimbangan dan lainnya. Tetapi, daerah tidak pernah mengetahui dengan pasti jumlah pendapatan dari minol itu.

"Memang pusat mengembalikan pendapatan dari minol itu ke daerah, tetapi kita tidak mengetahui berapa jumlahnya dengan rinci untuk setiap jenis minol," kata Thomas.

Dia mengungkapkan, pemasukan yang jelas dari peredaran minol di Kalbar itu baru berupa sumbangan sukarela dari asosiasi pengusaha minol sekitar Rp 150 juta per tahun. Jumlah tersebut tentu sangat kecil.
"Idealnya seperti di Bali, di mana pemerintah daerahnya mengambil fee dari pencetakan hologram yang ditempel pada setiap kemasan produk minol. Pencetakan tersebut melalui tender terbuka di Disperindag-nya," terang Thomas.

Hal ini diketahui Thomas, karena sebelumnya, Pansus II ini studi banding ke Bali untuk menjajaki kemungkinan mengadopsi penyusunan perda miras. Karena tidak menutup kemungkinan, apa yang dilakukan Bali dapat diterapkan di Kalbar. "Di Bali, arak dan brem diatur dengan perda, kenapa di Kalbar, arak dan tuak tidak boleh," tanyanya.

Dari pencetakan hologram minol, Bali memperoleh pemasukan hingga Rp 25 miliar per tahun. Tentunya jika hal serupa dilakukan terhadap minol khas Kalbar, akan berkontribusi signifikan terhadap PAD.

Di tempat yang sama, Anggota Pansus II Minol DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan, aturan di Bali mengenai hologram itu tidak hanya pada kemasan minol yang diproduksi perusahaan. Teatpi juga berlaku pada minuman tradisionalnya seperti brem.

"Tidak ada salahnya minuman tradisional khas Kalbar seperti arak dan tuak diatur dengan payung hukum, tentunya setelah minuman itu buatkan kemasannya," kata Krisantus. (*)

No Response to "Bentuk Badan Khusus Pengendali Minol"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA