Tuesday 13 July 2010

Ganti Rugi Mulai Berjalan

Posted on 07:27 by Mordiadi

PONTIANAK. Pelebaran jalan Prof M Yamin Kelurahan Kota Baru merambah tanah dan bangunan warga. Kendati agak lamban, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menggelontorkan ganti ruginya.

"Ganti ruginya sudah dimulai. Inginnya cepat, tetapi menunggu BPN selesai menghitung, makanya saya mohon maaf (atas keterlambatan ganti rugi itu, red) kepada masyarakat," kata H Sutarmidji SH MHum, Walikota Pontianak ditemui di tempat kerjanya, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, ganti rugi terhadap bangunan senilai Rp 1 juta ke bawah sudah dilakukan. Tetapi, penggantiannya dilakukan bertahap, sambil menunggu hasil penghitungan BPN yang rencananya selesai Jumat lalu.

Terkait dana yang telah disiapkan Pemkot Pontianak untuk ganti rugi tersebut, Sutarmidji mengungkapkan tidak menyiapkan secara khusus. "Tidak ada nilai per segmen, tetapi disediakan secara menyeluruh saja," terangnya.

Sementara itu, pelebaran Jalan Prof M Yamin akan diselesaikan hingga ke ujung jalan memasuki batas Kota Pontianak atau sampai di Terminal Harapan Jaya, termasuk pemasangan gorong-gorongnya.

Tahun ini, jalan tersebut dilebarkan menjadi 12 meter. Sedangkan tahun depan ditambah lagi menjadi 16 meter. "Saya mohon masyarakat dapat membantu. Kalau masalah ganti rugi jangan takut dan khawatir, karena saya akan bertanggungjawab," janjinya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena pelebaran jalan itu didasarkan pada kondisi fisik bangunan. 

"Walupun pelebaran jalannya baru 12 meter, tanah dan bangunan milik warga yang diganti rugi sampai 16 meter, karena rencananya tahun depan jalan tersebut akan dilebarkan menjadi 16 meter," kata Edi. (*)

No Response to "Ganti Rugi Mulai Berjalan"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA