Monday 12 July 2010

Perda Pembatasan Jam Keluar Malam Bagi Remaja

Posted on 07:12 by Mordiadi

PONTIANAK. Anak usia sekolah seringkali berkeliaran hingga larut malam. Dampak negatifnya terus mengancam. Oleh karenanya, legislator Kota Pontianak akan membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan jam keluar malam bagi anak usia sekolah.
"Perlu ada semacam Perda khusus yang memberikan pembatasan waktu keluar malam bagi anak-anak usia sekolah atau remaja," kata Erwin Sugianto SH MKn, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak ditemui di tempat kerjanya, Senin (12/7).

Erwin mewacanakan hal tersebut, karena pergaulan remaja di Kota Pontianak tampak semakin bebas. Lihat saja pada malam hari, terutama Sabtu malam atau malam Minggu, banyak remaja berkeliaran menggunakan pakaian minim di tempat-tempat hiburan, seperti di diskotek, cafe-cafe hingga larut malam.

Para remaja yang sering keluar malam menggunakan pakaian super seksi tersebut, kata Erwin, tentunya sangat rentan terhadap tindakan kejahatan. Selain itu, dapat menjerumuskan remaja tersebut pada perbuatan asusila dan mengkonsumsi Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Narkoba).

Apabila dibuatkan Perda yang membatasi waktu remaja keluar malam, misalnya maksimal keluar malam pukul 23.00 atau jam sebelas malam, kata Erwin, setidaknya dapat mengurangi pergaulangan remaja yang semakin bebas ini.

Dengan adanya Perda tersebut kelak, tambah dia, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharuskan bekerja hingga malam hari. "Paling tidak dibuatkan semacam sip tugas untuk malam, jadi Satpol PP itu tidak hanya tugas pada siang hari," kata Erwin.

Dia mengungkapkan, selama ini Satpol PP hanya merazia pada malam-malam atau waktu-waktu tertentu di tempat hiburan. Bila Perda pembatasan keluar malam bagi remaja telah terealisasi, tentunya dia dapat bekerja setiap malam untuk memantau remaja.
 Pramono Tripambudi

Dengan adanya Perda tersebut nanti, kata Erwin, peran orantua pun sangat diharapkan untuk mengawasinya anak-anaknya. Bila tidak anaknya tentunya akan dikenakan sanksi atau diangkut ke Kantor Satpol PP karena melewati batas waktu keluar malam yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, menurut Erwin, peran pemilik hotel juga sangat diharapkan untuk mengurangi pergaulan bebas para remaja atau anak usia sekolah di Pontianak ini. "Misalnya dengan melarang remaja untuk menginap dengan pasangannya hanya untuk satu malam atau showtime. Kalau sekarang ini kan seperti tidak diperhatikan siapa yang menginap, yang penting bayar," sesalnya.

Tempat-tempat hiburan serupa, tambah dia, juga hendaknya melarang remaja untuk masuk, misalnya ke diskotek atau lainnya. "Dengan pembatasan seperti ini setidaknya dapat memberikan dampak positif bagi para remaja kita," ujar Erwin.

Wacana perda pembatasan waktu keluar malam itu, bukan isapan jempol belaka, menurut Erwin, hal tersebut akan dibawa atau dibahas di tingkat komisi untuk diusulkan ke Badan Legislatif (Banleg).

Terpisah, Ketua Banleg DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi SE mempersilakan komisi-komisi untuk mengusulkan konsep (draft) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). "Untuk Perda inisiatif itu ada proses pengajuan dari komisi-komisi di dewan, kalau tidak dapat diakomodir tahun ini, tentunya diupayakan pembahasannya tahun depan," katanya.

Terkait akan diusulkannya draft Raperda pembatasan waktu keluar malam bagi remaja yang masih akan digodok di Komisi A DPRD Kota Pontianak, Pramono mengatakan, kemungkinan akan dibahas tahun depan. Karena agenda pembahasan Raperda tahun ini, baik inisiatif legislatif maupun usulan eksekutif cukup padat. (*)

No Response to "Perda Pembatasan Jam Keluar Malam Bagi Remaja"

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA