Saturday 10 July 2010

Pengusaha Kuliner Tak Tersentuh Pajak dan Retribusi

Posted on 06:51 by Mordiadi

PONTIANAK. Sektor kuliner sebenarnya sangat berpotensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Tetapi hingga kini, banyak pengusaha kuliner tidak dikenakan pajak dan retribusi.

"Selama ini yang dikenakan pajak hanya hotel dan restoran. Sementara cafe-cafe dan para penjual makanan di pinggir-pinggir jalan tidak dikenakan pajak atau retribusi," kata Urai Samiazi Z SE, Anggota Komisi C DPRD Kota Pontianak ditemui usai Rapat Kerja (Raker) pembahasan Evaluasi Pencapaian Target Pendapat Daerah dengan eksekutif di Ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (24/6).

Padahal, menurut Urai, kalau pengusaha cafe yang semakin menjamur di Kota Pontianak ditarik pajaknya, tentunya akan berkontribusi yang cukup besar terhadap PAD.

Demikian pula dengan para penjual pecel lele, bakso, nasi goreng serta makanan lainnya yang bertebaran di pinggir-pinggir jalan Kota Pontianak. "Pendapatan dari usaha mereka lakukan itu cukup besar," ungkap Urai tanpa merinci.

Melihat potensi PAD yang lepas begitu saja, DPRD Kota Pontianak akan mendorong Pemkot Pontianak untuk segera menggarap pajak atau retribusi dari para pengusaha kuliner tersebut.

DPRD Kota Pontianak juga akan merevisi Peraturan Dareah (Perda) Pajak dan Retribusi dengan memasukkan item pajak atau retribusi dari para pengusaha cafe dan pedagang makanan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang membenarkan kalau para pengusaha cafe dan pedagang makanan itu belum dikenakan pajak dan retribusi. "Selama ini mereka baru dikenakan retribusi kebersihan dan parkir yang menggunakan badan jalan," terangnya.

Rudi mengatakan, penghasilan para pengusaha cafe dan pedagang itu memang cukup besar. Sebagai contoh, pedagan pecel lele yang mamatok harga Rp 23 ribu per porsi dan rata-rata per hari terjual hingga 100 porsi. Paling tidak pemasukannya sekitar Rp 1,3 juta per hari. "Jika dikenakan pajak 10 persen saja, maka untuk PAD Kota Pontianak Rp 13 ribu per hari per pedagang pecel lele," asumsinya.

Oleh karenanya, Rudi juga sependapat dengan DPRD Kota Pontianak untuk merevisi Perda Pajak dan Retribusi Kota Pontianak, agar dapat meningkatkan PAD Kota Pontianak setiap tahunnya.

Terkait rencana penarikan pajak kuliner tersebut, para pengusaha dan pedagang juga harus memiliki Nowor P okok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki izin usaha.

Sedangkan selama ini mereka terutama para pedagang itu tidak memiliki izin usaha. "Karena itu, kita akan mencoba memberikan izin berkala kepada para pedagang tersebut untuk mendapatkan NPWP," kata Rudi. (*)

1 Response to "Pengusaha Kuliner Tak Tersentuh Pajak dan Retribusi"

.
gravatar
jasa konsultan pajak Says....

ulasan tentang pengusaha tak tersentuh pajak memberi masukan info ke masyarakat. trims mas

Leave A Reply

BTC

Doge

LTC

BCH

DASH

Tokens

SAMPAI JUMPA LAGI

SEMOGA ANDA MEMPEROLEH SESUATU YANG BERGUNA