Saturday, 10 July 2010
Bantuan RT/RW Naik 3 Kali Lipat
*Tiap RT/RW Dapat Rp 750 Ribu per Tahun
PONTIANAK. Bantuan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada RT/RW tahun ini melonjak hingga tiga kali lipat dibandingkan 2009, dari Rp 250 ribu menjadi Rp 750 ribu per tahun atau meningkat 300 persen.
"Kenaikan bantuan operasional mencapai 300 persen ini sesuai dengan komitmen Walikota dan Wakil Walikota Pontianak," terang Suparma, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Sekretaris Daerah (Setda) Kota Pontianak ditemui usai menyerahkan bantuan operasional RT/RW di Gedung Serbaguna Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (6/7).
Komitmen yang dimaksudkan tersebut, Pemkot Pontianak akan meningkatkan jumlah bantuan operasional bila terjadi peningkatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD).
Suparma menjelaskan, seluruh RT/RW di Kota Pontianak mendapat bantuan operasional tersebut, tetapi dilakukan secara bertahap. Kemarin diserahkan kepada 590 RT/RW di kecamatan Pontianak Utara.
Pemberian bantuan operasional tersebut, kata Suparma, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pontianak Nomor 148 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Kepada RT/RW seluruh Kota Pontianak.
Suparman mengatakan, bantuan operasional berupa alat tulis kantor, administrasi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang menunjang kemasyarakatan kepada RT/RW itu nilainya memang tidak seberapa.
"Ini hanya sebagai bentuk apresiasi Pemkot karena RT/RW sangat banyak membantu pemerintah di bidang pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan," terang Suparma.
Selama ini, tambah dia, Pemkot Pontianak merasa sangat terbantu dengan kinerja para pengurus RT/RW terutama terkait upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan di Kota Pontianak, pelayanan sosial dan penciptaan kesejahteraan masyarakat.
Suparma mengungkapkan, dari 526 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru Kota Pontianak yang memberikan bantuan operasional kepada RT/RW seperti ini.
Terpisah, Walikota Pontianak H Sutarmidji SH MHum, berjanji akan meningkatkan lagi bantuan operasional bagi RT/RW bila pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat signifikan di tahun mendatang.
"Kalau pembayaran PBB tahun depan over target (melebihi target, red), bantuan operasional ini akan kita tingkatkan. Tetapi, kalau (PBB) tidak meningkat, bantuan dana operasional ini akan diturunkan," tegas Sutarmidji.
Dengan kata lain, pemberian bantuan operasional kepada RT/RW tersebut sebagai "bonus" karena telah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Sutarmidji menjelaskan, dari hasil PBB ini akan digunakan untuk membangun infrstruktur jalan, memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota (Jamkesko) dan bantuan RT/RW itu.
Sementara itu, jumlah keseluruhan RT/RW di Kota Pontianak mencapai 2.908 terdiri atas 590 RT/RW di Kecamatan Pontianak Utara, 405 di Pontianak Timur, 201 di Pontianak Tenggara, 488 di Pontianak Selatan, 614 di Pontianak Kota dan 610 di Pontianak Barat.
Selain memberikan bantuan operasional, Pemkot Pontianak juga membekali para pengurus RT/RW tersebut agar memiliki wawasan yang luas terutama dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. (*)
No Response to "Bantuan RT/RW Naik 3 Kali Lipat"
Leave A Reply