Saturday, 10 July 2010
Masyarakat Masih Tuntut Penjelasan Status Perumnas IV
PONTIANAK. Ternyata, permasalahan status Perumnas IV masih belum selesai. Pasalnya, masyarakat di 2 RT masih bersikeras masuk sebagai bagian Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan 15 RT lainnya sudah menyetujui menjadi bagian dari Kota Pontianak.
"Masyarakat sangat mengharapkan permasalahan ini dapat segera dituntaskan," tegas Ardiansyah SH, Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak kepada wartawan usai kunjungan komisi ke Perumnas IV, Senin (21/6).
Sebenarnya polemik Perumnas IV itu sudah selesai, karena telah positif masuk ke wilayah Kota Pontianak. Hal ini didasarkan pada UU 35/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam UU yang merupakan legalitas formal yang tidak terbantahkan itu, Perumnas IV memang tidak termasuk wilayah Kubu Raya. Secara otomatis masuk bagian dari Kota Pontianak.
Selain itu, sekitar Desember 2009, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sudah mengecek koordinat di lapangan. Hasilnya disimpulkan kalau Perumnas IV masuk Kota Pontianak.
Tetapi, permasalahan muncul kembali ketika dua RT di Perumnas IV itu merasa bagian dari Kubu Raya. "Kita akan berkoordinasi dengan provinsi, untuk memperjelas permasalahan ini, dan kita minta DPRD Provinsi untuk menghadirkan para petinggi di kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak ini," kata Ardiansyah.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak, Drs Erick S Martio SH MM mengatakan, sebenarnya permasalahan sudah selesai, karena batas Kubu Raya dengan Kota Pontianak itu sudah jelas menggunakan batas alam yakni sungai. "Tetapi karena permasalahan kepemilikan tanah, masalah itu muncul lagi," katanya.
Erick menyampaikan, masyarakat merasa bingung, karena tanah yang dimilikinya berstatus Kubu Raya, sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang pegangnya merupakan KTP Pontianak. "Masyarakat merasa bingung mau mengurus surat yang masih terletak di kuburaya itu," ujarnya.
Akibatnya, masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang menyebutkan tanahnya terletak di wilayah Kubu Raya, tetap bersikukuh kalau daerahnya masuk bagian dari Kubu Raya.
Permasalahan itu semakin ruwet, karena ulah Camat Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang menyurati Camat Pontianak Timur Kota Pontianak agar tidak mengurus sertifikat tersebut. "Hal ini merupakan sesuatu yang tidak etis," kata Erick.
Karena seyogianya Camat Sungai Ambawang itu berkoordinasi ke Pemkab Kubu Raya bukan malah menyurati camat di Pemkot Pontianak. "Makanya kita Bupati Kubu Raya dan Walikota Pontianak dipertemukan untuk mempertegas permasalahan ini agar masyarakat tidak bingung," harap Erick. (*)
No Response to "Masyarakat Masih Tuntut Penjelasan Status Perumnas IV"
Leave A Reply