Monday, 12 July 2010
Bantuan Operasional RT/RW Idealnya Rp 3 Juta
Posted on 07:10 by Mordiadi
PONTIANAK. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menaikkan dana bantuan operasional RT/RW tiga kali lipat, dari Rp 250 ribu menjadi Rp 750 ribu per tahun. Tetapi itu belum cukup, idealnya sekitar Rp 2-3 juta.
"Idealnya harus antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per tahun," kata H Sutarmidji SH MHum, Walikota Pontianak ketika memberikan Bantuan Dana Operasional RT/RW di Aula Kantor Camat Pontianak Selatan, Senin (12/7).
Angka ideal untuk dana bantuan tersebut tentunya cukup besar dibandingkan yang diberikan sekarang. Tetapi, menurut Sutarmidji, hal tersebut dapat tercapai bila pencapaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melebihi dari yang ditargetkan.
Dia menjelaskan, bila PBB melampaui target, pemerintah pusat akan memberikan bonus sekitar Rp 500-600 juta. "Dari bonus inilah akan kita tambah lagi dengan bantuan untuk operasional RT/RW," kata Sutarmidji.
Kendati cukup berat, Sutarmidji tetap optimis akan terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan daerah dari sektor PBB setiap tahunnya. "Saya yakin perolehan PBB ini setiap tahunnya akan semakin meningkat," tuturnya.
Optimismenya tersebut, karena pada 2012, PBB akan menjadi pajak daerah. Sehingga 100 persen menjadi milik Kota Pontianak. Kondisi terebut tentu berbeda dengan sekarang, di mana daerah hanya memperoleh bagian 64 persen. "Tahun 2012 nanti, kita akan menerima (PBB) 100 persen. Sehingga ini juga akan bisa meningkatkan bantuan operasional bagi RT/RW," terang Sutarmidji.
Sementara itu, saat ini Pemkot Kota Pontianak telah mengalokasikan anggaran Rp 2 miliar untuk dana bantuan operasional RT/RW tersebut, masing-masing RT/RW di Pontianak memperoleh Rp 750 ribu per tahun. Penyerahannya dilakukan secara bertahap di masing-masing kecamatan.
Di Kota Pontianak terdapat 2.908 RT/RW terdiri atas 590 di Kecamatan Pontianak Utara, 405 di Pontianak Tomur, 201 di Pontianak Tenggara, 488 di Pontianak Selatan, 614 di Pontianak Kota dan 610 di Pontianak Barat.
Penyerahan bantuan dana operasional tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Walikota Pontianak Nomor 148 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan kepada RT/RW se-Kota Pontianak. (*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No Response to "Bantuan Operasional RT/RW Idealnya Rp 3 Juta"
Leave A Reply