Saturday, 10 July 2010
Rata-Rata Pengusaha Karoukean Bandel
PONTIANAK. Hingga Mei 2010, pajak tempat hiburan paling sedikit kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena rata-rata pengusaha hiburan, terutama tempat karoukean membandel dalam membayar pajak.
"Mereka tetap membayar pajak, tetapi tidak sesuai dengan hasil uji potensi pajak yang kita lakukan," kata Rudi Enggano Kenang, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pontainak ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan legislatif di ruang Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (24/6).
Pemasukan dari pajak tempat hiburan hingga Mei 2010 ditargetkan 41 persen dari seluruh jumlah PAD Kota Pontianak, tetapi baru terealisasi sekitar 36 persen.
Padahal, menurut Rudi, hasil uji potensi pajak tempat hiburan tersebut cukup tinggi. Paling tinggi itu di tempat-tempat karokean karena banyak masyarakat yang memanfaatkan sarana hiburan tersebut.
Tetapi, realisasi pembayaran pajak dari tempat-tempat karokean itu sangat kurang dari hasil uji potensi yang telah dilakukan langsung pihak Dispenda Kota Pontianak.
Rudi menjelaskan, para pengusaha karokean itu tidak mau membayar pajak sesuai dengan hasil uji potensi pajak, karena banyaknya penyediaan jasa free room atau menyewa kamar karoke tidak dipungut biaya. "Tamu hanya membayar makanan dan minuman di dalam room itu," katanya.
Atas asumsi banyaknya free room yang diberikan kepada konsumen itulah, para pengusaha tempat karokean itu enggan membayar pajak sesuai hasil uji potensi pajak yang notabene lebih besar. "Walaupun room-nya tidak bayar atau free, mereka tetap harus bayar pajak 30 persen per room yang digunakan konsumen untuk karouke ," tegas Rudi.
Dia mengungkapkan, rata-rata pengusaha karokean di Kota Pontianak itu tidak mau membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Pontianak. "Kita telah menyurati mereka (para pengusaha karokean itu, red) tetapi masih tidak diindahkan, alasannya dari asumsi mereka yakni penerapan free room itu," kata Rudi.
Tidak diindahkannya ketentuan Pemkot Pontianak tersebut, tentunya akan sangat merugikan. Rudi pun segera melaporkan hal tersebut ke Walikota Pontianak. "Kita minta Pak Walikota mempertimbangkan untuk memperpanjang izin tempat-tempat karokean yang bandel itu," katanya tanpa menyebutkan pengusaha karokean yang dimaksud.
Dia menjelaskan, setiap tempat hiburan termasuk tempat-tempat karokean, apapun jenisnya di Kota Pontianak diharuskan menyampaikan ke Walikota Pontianak permohonan perpanjangan izin usaha setiap tahunnya. (*)
No Response to "Rata-Rata Pengusaha Karoukean Bandel"
Leave A Reply